Pendamping Dana Desa di Launching Pada 1 Oktober 2015
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar (Mendes PDTT) mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan pendamping dana desa sebagai fasilitator penerimaan dana desa.
Hal itu dimaksudkan menjadi pengawasan mengawal kepala daerah/desa memakai anggaran. Sekaligus memastikan penyerapan anggaran desa berjalan menggunakan baik & nir menyebabkan perkara aturan.
"Pada 1 Oktober nanti sudah terselesaikan perekrutan itu. Dan 1 Oktober akan kita luncurkan semua fasilitator atau pendamping desa yang telah kita rekrut. Jadi 1 Oktober kita launching," ujar Marwan Jafar waktu Raker dengan Komisi V pada DPR, Senayan, Jakarta dalam Selasa malam 15 September 2015, seperti dilansir liputan6.Com.
Marwan menjelaskan, penentuan pendamping desa sedikit terlambat. Sebab, Kementerian Keuangan baru menyetujui satuan biaya khusus pekan lalu. (Baca: Hari Ini SKB Percepatan Dana Desa Akan di Launching )
"Itu agak terlambat memang lantaran ini menunggu SPK (Surat Perintah Kerja) Menteri Keuangan yg baru turun minggu kemudian. Jadi kami belum sanggup memilih sepanjang Menkeu belum mentukan satuan biaya khususnya. Gajinya berapa, jumlahnya berapa. Ini berdasarkan Kemenkeu baru seminggu kemudian di menetapkan," tandas Marwan.
Pendamping desa mempunyai tugas membantu penyusunan keuangan dana desa. Mereka diwajibkan membantu aparat desa untuk menyusun laporan keuangannya serta penggunaan dana desa tadi.
Pendamping desa memiliki 4 tingkatan yang masing-masing terdapat pada tingkat nasional & provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Di tingkat nasional dan provinsi, pendamping desa disebut tenaga pakar pemberdayaan warga . Tugas utamanya merupakan memberikan donasi teknis keahlian bidang manajemen, kajian, keuangan, training, & peningkatan kapasitas, kaderisasi, infrastruktur perdesaan, dan regulasi.
Sementara buat taraf kabupaten, disebut menggunakan pendamping teknis. Tugas utamanya yaitu mendampingi desa pada pelaksanaan program dan kegiatan sektoral.
Untuk di taraf kecamatan, pendamping desa disebut menggunakan nama pendamping desa. Tugasnya mendampingi desa dalam menyelenggarakan pembangunan & pemberdayaan warga desa.
Di taraf desa, pendamping desa dianggap kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD) yang tugasnya menumbuhkembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong.
Semua pendamping desa bertanggung jawab langsung terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi.[]
Sumber foto: twitter marwan jafar