Pemerintah Pangkas Birokrasi Dana Desa

GampongRT - Pemerintah pusat akan menerbitkan surat keputusan bersama untuk memangkas birokrasi pencairan dana desa. Langkah ini diambil untuk memacu penyaluran dan penyerapan dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa tahun 2015.

Pemerintah pusat sudah mentransfer Rp 16,61 triliun ke kabupaten/kota, namun baru sekitar 38.000 desa yg menerima dana tersebut. Padahal, dana tersebut dapat menggairahkan sektor riil pada pedesaan yang diprediksi menumbuhkan perekonomian nasional 0,5 % dan menurunkan tingkat ketimpangan kesejahteraan (rasio gini) sebanyak 0,01.

Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi (PDTT) segera menerbitkan surat keputusan beserta (SKB) tersebut. Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan, ada 2 SKB yg akan diterbitkan. "Kedua surat keputusan sudah terselesaikan. Besok (Selasa) kami laporkan kepada wapres," ujar Tjahjo.

Menteri Desa PDTT Marwan Jafar seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan mengatakan, SKB tiga menteri bertujuan memangkas birokrasi penggunaan dana desa. "Hanya butuh satu lembar dokumen saja untuk mencantumkan rencana pembangunan desa serta anggaran pembangunan dan belanja desa. Tidak perlu berlembar-lembar dokumen untuk mencairkan dana itu," kata Marwan. (Lihat: Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa )

Inti menurut ke 2 surat itu, penyederhanaan kondisi yang wajib dipenuhi sang pemerintah desa agar dana desa disalurkan. Selain itu, ketiga menteri tersebut akan segera merevisi sejumlah aturan terkait dana desa menurut ketiga kementerian yang tumpang tindih atau memicu galat tafsir pada aplikasi di lapangan.

Aturan yang multitafsir tadi, diantaranya, Peraturan Menteri Desa Nomor lima Tahun 2015 yg menyatakan dana desa diprioritaskan buat belanja pembangunan & pemberdayaan rakyat desa. Ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yg menyebutkan dana buat penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ada pula regulasi yg memberatkan aparatur pemerintah desa, seperti, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 meminta desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes), sedangkan Menkeu mengatur supaya laporan realisasi penggunaan dana desa diajukan setiap akhir semester sebagai akibatnya aparatur desa harus menyusun 2 laporan keuangan terpisah.

"Semua regulasi yg menimbulkan multitafsir dan memberatkan aparat pemerintah kabupaten/kota & desa akan direvisi," kata Tjahjo.

Terkait penyederhanaan syarat, galat satu yang akan diatur mengenai fokus penggunaan dana desa. Supaya pemerintah desa tidak bingung waktu menyusun APBDes, penggunaan dana desa difokuskan pada infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan.

Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto menambahkan, buat pencairan dana desa, pemerintah desa relatif menyerahkan dokumen APBDes pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun dua dokumen lain, yakni planning pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan planning kerja pemerintah desa, bisa menyusul selesainya dokumen APBDes diajukan.

Semula, pemerintah desa wajib menyerahkan ketiga dokumen tersebut sekaligus untuk mencairkan dana desa sehingga pencairan dana desa masih sangat rendah, selain keterlambatan pemerintah kabupaten/kota membuat peraturan daerah landasan penyusunan APBDes. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menambahkan, dokumen APBDes pun akan disederhanakan sehingga pemerintah desa tidak kesulitan membuatnya. (Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair )

Pengurangan DAK

Dalam SKB tadi, istilah Tjahjo, akan disertai juga sanksi terhadap kabupaten/kota yg lamban menyalurkan dana desa. Sanksinya, dana alokasi spesifik (DAK) tahun depan dikurangi.

Artinya, kata Tjahjo, kini nir terdapat lagi alasan bagi Pemerintah Daerah merusak penyaluran dana desa ke desa. Setiap pemerintah desa pun diharapkan segera memenuhi dokumen yg diharapkan agar dana desa cepat disalurkan.

Terkait sikap Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, yg menolak dana desa, Tjahjo menyampaikan, pihaknya sudah menyurati Wali Kota Batu. Pemkot Batu menolak dana desa karena takut terjerat kasus aturan.

"Dana desa itu hak masyarakat desa, harus disalurkan kepada mereka. Tidak mampu pemerintah wilayah menolak menyalurkannya. Itu melanggar undang-undang," katanya.

Marwan berkata, Presiden Jokowi meminta supaya pencairan dana desa diakselerasi. Apabila pada dua pekan ke depan masih ada bupati yang belum membantu proses pencairan, pemerintah menyiapkan sanksi. Sanksi itu, diantaranya, pengurangan dana alokasi umum & DAK tahun berikutnya.

Marwan jua mengingatkan agar nir terdapat yg bermain-main dengan dana desa. Dana tadi menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat desa yang jadi prioritas pemerintah.

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengakui pengucuran dana desa terhambat. Menurut Erani, hingga akhir pekan lalu, dana desa baru dicairkan pada 38.000 desa. Menurut Erani, ia mendapat keterangan baru 56 kepala daerah menerbitkan peraturan wilayah buat acuan pencairan dana desa. Jumlah ini sangat sedikit lantaran terdapat 433 kabupaten/kota yg mendapat dana desa.

Per 21 Agustus, 146 wilayah sudah mengungkapkan laporan. Sebanyak 37 persen daerah telah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 % telah menyalurkan sebagian dana desa ke rekening kas desa. Selebihnya, sebesar 20 persen, sama sekali belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.

Erani mengatakan, pengelolaan dana desa relatif rumit lantaran termasuk acara baru. "Ini proyek yang luar biasa besar . Melibatkan lebih kurang 74.000 desa & perlu suatu sistem yang luar biasa besar ," ungkapnya.

Sumber: http://print.Kompas.Com/baca/2015/09/08/Pemerintah-Pangkas-Birokrasi-Dana-Desa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2