Pelatihan Pendamping Desa Berorentasi Pembaharuan dan Produktif

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) telah mengidentifikasi sejumlah kendala yang menghambat pembangunan di tingkat desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Satu diantaranya merupakan kekurangan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yg mempunyai jiwa pembaharu yg sanggup menerjemahkan arti pelayanan dan pelatihan khususnya pada kerangka pembangunan dan pemberdayaan warga desa.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, pada Jakarta, Rabu kemarin (16/9) misalnya dilansir fajar.Co.Id.

Sebagai solusi atas kekurangan energi pendamping yang bermental pembaharu, dari Erani, Kementerian DPDTT terus menaikkan kemampuan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebut instruktur master melalui pembinaan-pelatihan.

"Ini diharapkan agar mampu membuka cakrawala pendamping desa ke ruang yg lebih produktif," tegas Erani.

Baca:Mendampingi Desa, Memberdayakan Desa

Erani menjelaskan, pembinaan bagi para pendamping desa diharapkan buat mendorong warga lebih produktif.

"Jadi penguatan energi pendamping sangat krusial mengingat masih poly keluhan warga atas pelayanan & pendampingan oleh aparatur pemerintahan yg belum optimal," pungkasnya.

Ia menambahkan, perubahan kerangka berpikir aparatur pemerintahan sangat penting agar mereka tidak kaku dalam menjalankan tugas-tugas birokrat teknokratis. Hal yang leih krusial juga adalah para pendamping ini wajib memunyai mental pembaharu yg siap melakukan perubahan-perubahan pada rakyat secara substansial.

Dikatakan Erani, training tenaga pendamping master provinsi jua penting agar pembangunan dan pemberdayaan warga desa dapat terwujud sesuai amanat UU Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa. Karena itu, pendampingan wajib dilakukan oleh tenaga pendamping yg profesional sehingga dapat menjalankan pendampingan sesuai menggunakan tugas utama & fungsinya (tupoksi).

Menurut Erani, konsolidasi master pendamping desa taraf provinsi ini diharapkan sanggup memperluas wawasan ke ranah yg lebih produktif. "Ini akan terus kita dorong," tegas Erani.

Dikatakan Erani, konsolidasi Pelatih Master Provinsi yg digelar Kementerian DPDTT kali ini diikuti 72 orang terdiri menurut BPMPD dan Bappeda Provinsi, Koordinator Provinsi, Fasilitator Kabupaten/Tenaga Ahli Kabupaten pada lokasi Pilot Project Pendampingan Desa, yaitu Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan & Nusa Tenggara Timur (NTT). Peserta Pelatihan jua terdiri berdasarkan internal Direktorat PMD, Seknas PMD dan KNPP Pusat.

"Peserta yang mengikuti aktivitas konsolidasi akan disiapkan menjadi instruktur pada pelatihan Setrawan di provinsi lokasi pilot project pendampingan desa, sinkron kebutuhan. Pelatihan ini pula buat menaikkan kemampuan menyusun Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) serta pelatihan penyegaran pendamping teknis kabupaten," ungkapnya.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2