Pelamar Pendamping Desa Capai 35 Ribu Orang

GampongRT, Banda Aceh - Total pelamar untuk menjadi tenaga pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa di Aceh mencapai 35 ribu orang.

Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM kepada Serambi, kemarin, menjelaskan, tim Satker P3MD Aceh & tim pendamping teknis kabupaten/kota akan melakukan pendaftaran dan penginputan seluruh lamaran buat dijadikan daftar panjang (long list), selanjutnya disampaikan ke Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Satker Pusat P3MD buat diverifikasi kelengkapan kondisi yang dikirimkan oleh pelamar.

?Setelah seluruh data pelamar terselesaikan diverifikasi oleh Satker Pusat P3MD, selanjutnya Satker Pusat P3MD memutuskan daftar pendek (short list) yang berisi semua data pelamar. Hanya calon pelamar yg ditetapkan dalam short list tadi yg berhak mengikuti seleksi aktif,? Kata Zulkifli selaku Kasatker P3MD Aceh. Dikatakan, seleksi untuk tenaga pakar dan pendamping desa akan dilaksanakan di Banda Aceh. Sedangkan untuk pendamping lokal gampong/desa, lanjut Zulkifli, dilaksanakan di delapan regional.

Alur Rekrutmen Tenaga Pendamping Profesional Desa/Ilustrasi: BPM Aceh

Regional I, sebutnya, seleksia diadakan di Banda Aceh menggunakan peserta dari Aceh Besar, Pidie, Banda Aceh, & Sabang, regional II pada Bireuen menggunakan peserta menurut Pidie Jaya, Bireuen, Lhokseumawe, & Aceh Utara, regional III di Langsa menggunakan peserta menurut Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Langsa, regional IV pada Takengon dengan peserta menurut Aceh Tengah dan Bener Meriah.

Selanjutnya, sambung Zulkifli, regional V di Kutacane menggunakan peserta berdasarkan Aceh Tenggara dan Gayo Lues, regional VI di Meulaboh menggunakan peserta berdasarkan Aceh Barat, Nagan Raya, & Aceh Jaya, regional VII di Tapaktuan dengan peserta dari Abdya, Aceh Selatan, Singkil, & Subulussalam, serta regional VIII pada Sinabang dengan peserta menurut Kabupaten Simeulue.

?Kepastian jadwal seleksi aktif bagi calon energi pendamping desa akan kami beritahukan lebih lanjut. Alur tahapan rekrutmen dan kuota & kebutuhan energi pendamping desa buat seluruh kabupaten/kota pada Aceh bisa dilihat pada iklan pada page delapan Serambi Indonesia edisi besok (hari ini-red),? Kentara Zulkifli Hs.

Mrngingat banyaknya pelamar & buat menghindari hal-hal yg tidak diinginkan, maka saya sampaikan agar tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum atau calo yang mengaku dapat meluluskan calon pelamar. ?Jika ada yg mengaku demikian, itu nir benar dan sekali lagi saya katakan nir benar,? Tegas Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs.

Menurutnya, kelulusan seorang pelamar pada rekrutmen itu akan dipengaruhi oleh terpenuhinya kondisi yang dibutuhkan & kemampuan peserta sendiri ketika mengikuti tahapan seleksi akif yaitu Wawancara, Focus Group Discusion (FGD). ?Jika terdapat oknum seperti itu bisa disampaikan melalui Satker P3MD Aceh atau melalui SMS menggunakan nomor pengaduan 0812 6015 0600 dan www.Bpm.Acehprov.Go.Id pada kotak pengaduan,? Pungkasnya.

Sumber: Serambi Indonesia

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2