Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair

GampongRT - Tiga menteri akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata cara penyaluran dana desa. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa SKB tersebut akan segera diterbitkan.

"Mau kita percepat, SKB telah disiapkan, akan tetapi kami lihat enggak terdapat yg kritikal, adalah tinggal aturannya disederhanakan agar pemerintah desa mampu segera mencairkan," kata Bambang pada Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Regulasi yang disederhanakan merupakan mengenai pengalokasian dana desa tadi. Terutama wajib dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur.

"Yang paling krusial sasarannya merupakan mendorong pembangunan desa, infrastruktur utamanya, tapi dalam ketika yang sama membantu daya beli masyarakat," imbuh Bambang.

SKB tadi nantinya akan ditandatangani oleh Menteri Desa Marwan Jafar, Mendagri Tjahjo Kumolo, & Menkeu Bambang Brodjonegoro. Diharapkan dengan ditekennya SKB ini, maka dana desa akan lebih cepat tersalurkan.

"Presiden beri instruksi segera dipercepat buat pencairan dana desa pada Menkeu, Mendagri, Mendes. Maka minggu ini SKB jadi buat percepat penyaluran dana desa," istilah Marwan di Istana, kemarin (7/9).

Selain itu seluruh anggaran yang beririsan menggunakan dana desa akan direvisi. Sehingga nantinya hanya tinggal satu payung hukum saja yg menaungi dana desa.

Marwan jua menyebut bahwa 60 % berdasarkan 74.090 desa yg belum menerima dana desa. Sehingga regulasi akan dirampingkan.

"Problemnya kini pada pemkab dan pemkot. Memang ada peraturan bupati atau peraturan wali kota yang memang poly sekali aturannya, sehingga menghambat pencairan dana desa. Problem bukan di sentra, tapi wilayah, menurut kabupaten menuju ke desa-desa," celoteh Marwan.

Sumber: detik.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2