Klarifikasi Kasi PMM-G Pulo Aceh Terkait Pemotongan Dana Desa

Suara Warga Desa

SUARA WARGA - Sehubungan dengan Surat Pembaca berjudul “Camat Pulo Aceh Potong Dana Desa Rp 3 Juta/Desa” yang dimuat dalam rubrik Droe Keu Droe (Serambi, 12/6/2015), maka dengan ini kami dapat kami jelaskan/klarifikasi sebagai berikut:

1. Pemotongan dana desa tersebut bukan ulah Camat Pulo Aceh (Munzir BA), memang dilakukan pemotongan sehabis terlebih dulu berkonsultasi antara Plt Kasi PMM-G menggunakan para keuchik dalam wilayah Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Para keuchik tidak menaruh keberatan sesuai permohonan yg disampaikan ke Kecamatan buat pencairan Dana ADG tahap I Tahun 2015 & dana beras raskin memang belum ditransfer sang pihak Kabupaten.

2. Tidak semua keuchik dipotong dana Rp tiga.000.000/desa, terdapat yang minta tolong buat nir dipotong menggunakan alasan pilciksung dan lain-lain.

3. Para keuchik pada Kecamatan Pulo Aceh masih poly yg belum mengungkapkan Laporan Pertanggungjawaban ADG Tahun 2014 dari Tahap I s/d IV, dan itu sebenarnya belum boleh mencairkan Dana ADG termin I Tahun 2015.

4. Hal pemotongan ini juga sudah dikonsultasikan ke BPM Aceh Besar, walau BPM Aceh Besar mengatakan jangan dipotong dulu, akan tetapi ini kita ambil kebijakan agar para keuchik segera membicarakan SPJ ADG Tahun 2014.

Lima. Camat & Plt Kasi PMM-G duduk pada kedai kopi di samping Bank Aceh bukan menunggu penarikan dana tadi, itu memang loka umum. Plt Kasi PMMG wajib mendampingi para keuchik di mana kadang kala keuchik melakukan kesalahan administrasi, sebagai akibatnya Plt Kasi PMM-G harus membantu menciptakan segara kekurangan tadi. Seperti Keuchik yg nir membuat SK bendahara, maka Plt yg bolak-kembali menciptakan SK tersebut.

Demikian penerangan/klarifikasi ini kami buat, kiranya para pembaca & pihak terkait dapat memakluminya. Terima kasih.

Teuku Zulkarnaini AR, S.H.

Plt. Kasi PMM-G Pulo Aceh

Email: teukuzulkarnainiarsh@gmail.Com

Sumber: Serambi Indonesia, 15 Juni 2015

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2