Ketua LPPM Unimal: Mahasiswa Harus Memahami Implementasi UU Desa

GampongRT - Menyangkut persiapan Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mahasiswa di Universitas Malikussaleh (UNIMAL) Aceh Utara sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe dan juga dengan Badan Pemerintahan Masyarakat (BPM) setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Yulius Dharma, S.Ag., M.Si, menurutnya KKN akan diaksanakan pada Bulan Oktober mendatang.

?Lantaran jikalau bulan September ini mengingat menyambut Hari Raya Idul Adha, dan sehabis itu baru akan kita laksanakan,? Pungkasnya, Selasa 1 September 2015.

Ditambahkan, nantinya mahasiswa KKN akan kita tempatkan di wilayah Kota Lhokseumawe, tentu mereka ini membutuhkan kemampuan dan keterampilan untuk terjun langsung kelapangan. Karena tema yang akan kita angkat nanti “Implementasi Undang-Undang Desa,” ujar Yulius Dharma, S.Ag., M.Si.

Lanjutnya, mahasiswa harus sanggup menyusun yg namanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (RPJMG), sesudah mereka (Mahasiswa) selesai dari KKN sehingga desa ini membentuk sebuah RPJMG yang baru.

?Mahasiswa yg akan KKN itu nanti kita bekali mereka selama 2 hari pembekalan mengenai bagaimana implementasi Undang-Undang desa itu sendiri, sebelum mereka turun kelapangan tentunya harus siap dulu,? Ungkapnya.

Yulius Dharma menambahkan, kita mengharapkan kepada mahasiswa supaya lebih serius dalam memeriksa hal tersebut, karena itu keuntungannya buat mereka juga & nanti mahasiswa sesudah terselesaikan kuliah niscaya pulang lagi ke desanya masing-masing.

?Kedepan dengan adanya Undang-Undang Desa ini akan terdapat pemberdayaan warga . Kenapa demikian, masing-masing desa kedepan akan dikuncurkan dana oleh pemerintah hampir Rp 1 Miliar lebih bahkan, maka berdasarkan itu mahasiswa harus sahih-benar siap buat menghadapinya dan bagaimana mampu membentuk desa dengan baik & lebih terarah,? Ucapnya (Sumber: lintasnasional.Com)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2