Kelola Dana Desa, Jangan Dikorupsi

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar menegaskan, desa-desa yang sudah mendapat kucuran dana desa, segera mengelola dan memanfaatkan. "Jangan takut digunakan untuk tujuan desa membangun. Manfaatkan sesuai dengan kebutuhannya," ujarnya.

"Pemerintah pusat akan mempermudah persyaratan menerima dana desa. Tapi jangan lupa, jangan dikorupsi. Itu jelas persoalannya tidak selaras pada mata aturan," ujar Menteri Marwan ketika memberikan arahan di hadapan perangkat desa se-Kabupaten Bangli, Bali, Minggu (30/8).

Pemerintah sentra melalui Kementerian Keuangan telah menggelontorkan dana desa lebih kurang Rp20 Triliun kepada seluruh Kabupaten seluruh Indonesia sejak beberapa bulan kemudian. Dan yg telah disalurkan ke desa baru 30-36 persen. "Masih cukup rendah. Apabila ada jalan desa yg memang jadi prioritas, segera laksanakan. Jangan ditunda-tunda lagi. Saya bilang sekali lagi, jangan takut," ujarnya.

"Jika ada jalan desa yang memang prioritas sebagai pendukung sarana desa, segera kerjakan. Bila desa yang sangat memerlukan irigasi desa, secepatnya dibuatkan. Setelah itu, barulah membuat program-program pendukung lainnya," ujar Menteri Desa. (Baca:Kades Jangan Takut Tersandung Masalah Hukum)

Dihadapan kepala desa, Marwan Jafar mengemukakan, Presiden sudah menyampaikan ke Kapolri & Jaksa Agung supaya jangan hingga kasus administrasi dipidanakan. Dan ketika ini, akan dipersiapkan secepatnya ketentuan buat mempermudah persyaratannya pencairan dan penggunaannya.

Menurut Menteri dari Pati, Jawa Tengah ini, jika dana desa belum dimaksimalkan atau gagal, akan berdampak sosial politik pada masyarakat. Yakni akan menurunkan kepercayaan rakyat di 74. 093 desa terhadap keseriusan pemerintah dalam implementasi Undang Undang Desa. "Padahal menggunakan acara desa, bertujuan buat menaikkan ekonomi masyarakat desa," ujarnya.

Diakui Menteri Marwan, penyerapan dana desa ke desa-desa masih sangat lamban & rendah. Padahal jika penyerapannya tinggi, maka akan memperlancar kemudian lintas ekonomi desa untuk berkembang. "Dan masyarakat niscaya telah menunggu realisasinya. Sehingga nir perlu lagi diperhambat," ujarnya.

Masalahnya bukan pada desa atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan. Tapi lambannya ada pada pemerintah kabupaten.

Makanya, kata Marwan Jafar, akan segera dibuatkan ketentuan yg mempermudah penyaluran desa. "Isi surat ketentuan itu, untuk mempermudah penyusunan APBDes, RPJMDes, mempermudah penyusunan Rencana Desa. Tujuannya tidak mempersulit pengelolaan dana desa. Ketentuan tadi akan segera diedarkan ke desa-desa," ujar Menteri Desa. (Sumber: Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2