Hitung-Hitung Dana Desa

Salah satu permasalahan yang selalu menjadi concern di Indonesia adalahpemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya, saat ini pemerintah sangat memerhatikan pembangunan desa. Undang- undang tentang desa pun telah tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak lama dari sana muncul pula PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. BPS sangat memegang peran penting dalam penetapan dana desa karena beberapa data BPS, salah satunya adalah Indeks Kesulitan Geografis yang berasal dari data Potensi Desa (Podes), dijadikan sumber perhitungan besaran dana desa. Tim VS pun mendatangi sang empunya data, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Berikut hasil wawancara Tim VS dengan sang dIrektur, Thoman Pardosi.

Apa latar belakang dilakukannya penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG)?

IKG dilakukan menurut PP Nomor 60 Tahun 2014. Rencananya setiap desa akan menerima dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah per desa. Dalam PP tadi disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung dari jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angkakemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Oleh karenanya, agar dana tadi sempurna sasaran maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta BPS buat menyediakan data terkait taraf kesulitan geografis.

Apa saja komponen-komponen penyusunan IKG?

IKG disusun berdasarkan tiga komponen. Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan yang mencakup jumlah fasilitas pendidikan misalnya Taman Kanak-kanak,SD,SLTP, SLTA dan jarak ke fasilitas terdekat jika tidak terdapat fasilitas di desa; dan fasilitas kesehatan yang mencakup jumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, poskesdes, dan jeda atau kemudahan jika tidak ada fasilitas pada desa.

Kedua, kondisi infrastruktur seperti eksistensi fasilitas ekonomi, pertokoan, pasar, minimarket, hotel, bank; bahan bakar buat mengolah dan eksistensi agen/penjual LPG/minyak tanah; dan famili pengguna listrik & penjelasan di jalan utama desa. Ketiga, akses transportasi seperti jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, eksistensi & operasional angkutan umum; dan transportasi menurut kantor desa ke kantor camat dan tempat kerja bupati/walikota.

Bagaimana konsep & metode penghitungan IKG?

Konsep IKG yakni bagaimana keterpaduan ketiga komponen di atas dikaitkan dengan mak kota kabupaten desa setempat. Misalnya, buat mengukur jauh atau dekatnya jarak sebuah desa maka ditinjau berdasarkan seberapa jauh & bagaimana akses dari & menuju mak kota kabupaten desa setempat, bukan menurut bunda kota provinsi. Sebuah desa yang ramai dan relatif dekat jaraknya dengan perbatasan Malaysia, misalnya, mampu dikatakan sulit bila jarak menuju bunda kota kabupaten desa setempat relatif jauh dan sulit diakses.

Sementara untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Podes tahun 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya. Misal data mengenai jarak, ada yang diukur dengan meter, ada yang pula yang diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 - 100. Nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin tinggi, dan sebaliknya.

Bagaimana hasil penghitungan IKG?

Persentase desa di Indonesia berdasarkan IKG 2014 masih dikategorikan rupawan. Lebih dari 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7 % desa termasuk dalam kategori IKG 60

ke atas.

Selain untuk pemanfaatan alokasi dana desa, IKG dapat dimanfaatkan buat apa saja dan siapa stakeholder-nya?

Data IKG nantinya akan dibentuk kategorisasi yg lebih detail, misal kabupaten mana saja yg maju dan kabupaten mana yang tertinggal. Untuk menciptakan kategorisasi ini sine qua non acum & seminar menggunakan mengundang para ahli. Ke depan, hal ini akan ditindaklanjuti. Kemenkeu serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merupakan stakeholder data IKG.

Bagaimana keberlanjutan penghitungan data IKG?

Kemenkeu sudah mengatakan kepada BPS supaya penghitungan IKG bisa dilaksanakan setiap tahun. Saya pikir itu tidak kasus sambil BPS mengkaji pulang data apa yang mungkin akan diperbaiki & dilengkapi kedepannya. (Sumber: bps.Go.Id)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2