Ganjar: Dugaan Penyanderaan Dana Desa Terlalu Dini

GampongRT - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai dugaan "penyanderaan" pencairan dana desa yang dilakukan kepala daerah terkait kepentingan pilkada terlalu dini dan harus dibuktikan agar tidak menjadi spekulasi. (Baca:Marwan Jafar Masih Terendapnya Dana Desa, Bukanlah Faktor Pilkada Serentak)

"Kalau 'penyanderaan' dana desa buat kepentingan politik, berdasarkan saya kok terlalu dini dan bila terdapat wajib dibuktikan," kata Ganjar di Semarang, Jumat.

Hal tersebut disampaikan Ganjar menanggapi pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar yg meragukan ada ketua wilayah yg menunda pencairan dana desa terkait menggunakan kepentingan pilkada.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Menurut Marwan, kepala daerah tersebut meminta syarat tertentu kepada pemerintah desa yang ingin mencairkan dana desa.

Terkait menggunakan pernyataan tadi, Ganjar meminta supaya Menteri Marwan Jafar mengungkapkan dan mengungkapkan secara terbuka kepala wilayah yg "menyanderadanquot; pencairan dana desa itu dimana saja.

"Kalau Pak Marwan mengetahui itu, dibongkar saja dan diomongkan di kabupaten mana di provinsi mana yang dipakai untuk kepentingan politik agar publik tidak berspekulasi," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu. (Baca Juga:Sebagian Besar Dana Desa Tertahan Di Rekening Bupati).

Kendati demikian, Ganjar mengakui jika terdapat beberapa desa pada Jateng yang belum menerima pencairan dana desa berdasarkan pemerintah pusat melalui pemerintah kabupaten.

"Pemerintah harus mencari tahu penyebab dana desa itu belum dicairkan, apakah lantaran kepentingan politik atau terkendala proses administrasi," pungkasnya.

Berdasarkan data yg diperoleh dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Provinsi Jawa Tengah menerima jatah dana desa sebesar Rp2,22 triliun yg akan dibagi untuk seluruh desa yang terdapat di 29 kabupaten pada provinsi setempat. (Ant/Foto: Google)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2