Dari Desa Membangun Indonesia
Jakarta - Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya potensi sumber daya alam. Namun hingga 70 tahun merdeka, kekayaan alam itu tak terkelola maksimal, salah satunya karena paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai obyek yang tidak diberdayakan.
Kenyataannya, rakyat miskin umumnya terdapat pada desa-desa terpencil. Desa juga identik menggunakan keterbelakangan serta penumpukan angkatan kerja produktif yang menganggur & menunggu peruntungan untuk mendapatkan pekerjaan.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data, angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa atau kurang lebih 10,96 % menurut total penduduk nusantara. Angka ini diperkirakan semakin tinggi jika tidak terdapat hegemoni lebih besar terhadap warga kelas menengah & kelas bawah yang rentan terhadap gejolak ekonomi.
Fakta-kabar miris inilah yang mulai dibongkar menggunakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa. ?Paradigma pembangunan telah berubah, dari membangun desa sebagai desa menciptakan. Desa sudah mendapat pengakuan menggunakan lahirnya UU yang memberikan porsi buat memprioritaskan desa? Ujar Menteri Desa, PDT, danTransmigrasi Marwan Jafar.
Lantas, apa perbedaan mendasar antara ‘Desa Membangun’ dengan ‘Membangun Desa’?Menteri Marwan menjelaskan bahwa 'Desa Membangun' menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, yaitu pihak yang merencanakan, melaksanakan, dan sebagai penerima manfaat pembangunan. (Baca: Siapa Pendamping Desa Yang Sesungguhnya? )
Dalam posisi ini, pemerintah yang lebih tinggi bertugas memperkuat, memonitor, dan mengawasi. Hal ini adalah pembagian terstruktur mengenai menurut prinsip subsidiaritas. Dalam UU Desa dimaknai bahwa desa menciptakan terutama dilaksanakan buat wewenang dari-usul dan wewenang skala lokal desa.
Sedangkan ?Membangun Desa? Lanjut Marwan, adalah pembangunan yang dilaksanakan sang pemerintah diluar desa (kabupaten/pusat) menggunakan melibatkan rakyat pada desa. ?Pembangunan desa terutama dilakukan buat menyebarkan kawasan pedesaan atau pembangunan yg melibatkan beberapa desa (antar desa),? Jelasnya.
Lebih jauh ditegaskan bahwa konsep Desa Membangun merupakan tahapan proses yg harus dilakukan sang desa. Ada tujuh termin proses 'Desa Membangun' yg dirangkum pada tiga pasal UU Desa. Meliputi Penyiapan Rencana (Pasal 80) yang meliputi Informasi Dasar dan Penilaian Kebutuhan Masyarakat.
Kemudian Musyawarah Desa (Pasal 80) yg mencangkup keterlibatan Pemerintah Desa, BPD, & Kelompok Masyarakat, dan memutuskan prioritas, acara, & kegiatan. Sedangkan 3 tahap selanjutnya dirangkum dalam Penetapan Rencana (Pasal 79) yg meliputi RPJMDes dan RKPDes ditetapkan oleh Perdes, 1 Desa, 1 Rencana, dan Rencana adalah pedoman APBDesa.
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi sendiri adalah kementerian yg dibuat buat mengawal aplikasi UU Desa. Ada 74.091 desa di Indonesia, dimana 39.091 desa atau 52,79 % masuk dalam kategori desa tertinggal yg beredar di 122 kabupaten atau kota.
?Kerja membentuk desa membutuhkan ketulusan & ikhtiar yang konsisten. Setelah terdapat pengakuan, anugerah wewenang, serta dukungan lokasi dana yang akbar, desa wajib sanggup menjaga & merawat kekayaan budaya yg dimilikinya. Budaya gotong royong, toleransi, & bekerja keras jangan hingga tergerus oleh modernisasi yang mengarah dalam perilaku individualistik,? Ujar Marwan. (Sumber: kompas.Com)