Dana Desa Diendapkan, DAK Dikurangi
GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar juga sudah pernah menjelaskan dana desa antara lain juga bisa dipakai untuk membangun embung desa sebagai antisipasi musim kemarau, membangun sanitasi lingkungan, jalan usaha tani, membangun energi baru dan terbarukan, irigasi, budi daya ikan, dan kegiatan ekonomi desa lainnya.
“Kita sudah keluarkan Permendes yang secara detail menjabarkan dana desa itu bisa dipakai untuk apa saja. Prosesnya pun sudah dibuat simpel, apalagi sekarang sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menghilangkan prosedur berbelit soal dana desa. Makanya kita yakin dana desa segera diserap dan dipakai masyarakat desa untuk program,” jelas Marwan.
Jika dana desa itu ternyata diendapkan pada bank oleh kabupaten, Marwan akan bertindak dengan menjatuhkan sanksi. Salah satunya menggunakan pengurangan Dana Alokasi Khusus (DAK). ?Saya mendengar terdapat beberapa bank di wilayah yg memanfaatkan mandeknya penyaluran dana desa buat disimpan di bank, bahkan dengan sejumlah iming-iming bantuan gratis. Ini nir boleh & kalau memang sahih terdapat maka kita jatuhkan hukuman,? Tegas Marwan.
Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) telah mengidentifikasi sejumlah hambatan yg merusak pembangunan di taraf desa.
Satu diantaranya adalah kekurangan aparatur pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah yang memiliki jiwa pembaharu yg mampu menerjemahkan arti pelayanan & pembinaan khususnya pada kerangka pembangunan dan pemberdayaan rakyat desa.
Hal tadi disampaikan Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kementerian DPDTT) Ahmad Erani, di Jakarta.
Sebagai solusi atas kekurangan tenaga pendamping yang bermental pembaharu, menurut Erani, Kementerian DPDTT terus meningkatkan kemampuan para pendamping desa di tingkat provinsi atau disebutpelatih master melalui pelatihan-pelatihan.[]
Sumber: kompas.Com/GRT