Alokasi Dana untuk Papua, Aceh, dan Yogyakarta Bertambah

GampongRT - Dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2016, yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di hadapan rapat paripurna DPR RI, Jumat (14/8) lalu, pemerintah mengajukan alokasi anggaran sebesar Rp 18.905.118.840.000,00 untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Jumlah tadi memperlihatkan kenaikan lebih menurut Rp 1 triliun, dibandingkan alokasi dana buat aturan yang sama pada APBNP 2015 yaitu buat dana swatantra khusus sebesar Rp 16,lima triliun ditambah Dana Keistimewaan Provinsi DIY sebesar Rp 547,lima miliar.

Dalam draft RAPBN Tahun 2016 yang diajukan sang Presiden Jokowi diuraikan, berdasarkan total 18.905.118.840.000,00 Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemerintah menaruh alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua & Provinsi Papua Barat sebesar Rp 7.765.059.420.000,00 (sebelumnya Rp 7,0 triliun).

Foto: Ilustrasi

?Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat itu dibagi 70 % atau Rp lima.435.541.600.000,00 untuk Provinsi Papua & 30 % atau Rp2.329.517.820.000,00 buat Provinsi Papua Barat,? Suara warta pemeirntah pada RAPBN Tahun Anggaran 2016 dikutip berdasarkan page setkab.Go.Id dalam Selasa (18/8).

Adapun alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh dalam RAPBN Tahun 2016 mencapai Rp 7.765.059.420.000,00 (sebelumnya Rp 7,0 triliun), dan Dana Keistimewaan Provinsi DIY Rp547.450.000.000,00.

Selain itu, pemerintah juga memberikan Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat Rp3.375.000.000.000,00. Jumlah dana tambahan infrastruktur ini dibagi masing-masing buat Provinsi Papua sebesar Rp2.261.250.000.000,00, & Provinsi Papua Barat sebanyak Rp 1.113.750.000.000,00.

Sebagai perbandingan pada APBNP 2015, dana tambahan infrastruktur untuk Provinsi Papua sebanyak Rp dua triliun, dan buat Provinsi Papua Barat sebesar Rp 500 miliar.

Dalam RAPBN Tahun Anggaran 2016 ini, pemerintah jua mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 46.982.080.000.000,00, yg dialokasikan 90 % secara merata pada setiap desa, & sisanya 10 persen berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas daerah desa, & taraf kesulitan geografis desa. (Sumber: republika.Co.Id)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2