Tiga Camat Diduga Sunat Dana Desa

GampongRT - Jauh-jauh hari Menteri Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Marwan Jafar sudah mengingatkan para kepala desa untuk tidak menyunat, memanipulasi maupun menyelewengkan dana desa.

Untuk mengawasi supaya tidak terdapat penyelewengan dana desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah dan Transmigrasi telah membangun tim monitoring," katanya.

Hari Rabu (29/7) besok, rencananya Komisi A DPRD Kabupaten Malang, akan mengundang Inspektorat untuk membahas penyunatan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), yang diduga dilakukan oleh oknum camat. Komisi meminta dengan tegas, supaya DD dan ADD yang disunat dikembalikan ke masing-masing desa, seperti diberitakan situsmalang-post.com.

?Sebetulnya semenjak kami mendapat pengaduan, pribadi ingin kami sampaikan ke Inspektorat. Tetapi lantaran Inspektorat sedang berada pada Jakarta, maka baru Rabu lusa akan kami agendakan buat diundang,? Ujar Didik Gatot Subroto, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Malang.

Didik mengungkapkan, selain Inspektorat, perseteruan penyunatan DD dan ADD ini jua sudah disampaikan ke Tata Pemerintahan Desa (Tapemdes) Kabupaten Malang. Tapemdes, sudah merespon dan segera menindaklanjuti supaya nir hingga terulang.

?Untuk Tapemdes telah kami sampaikan by phone. Mungkin Rabu nanti Tapemdes pula akan kami undang. Kami meminta agar dana desa & alokasi dana desa yang disunat, untuk dikembalikan. Karena dana tadi bukan buat camat. Kami akan memberi saat antara satu hingga 2 minggu, agar mengembalikan,? Jelasnya.

Lantas siapa saja oknum camat yang diduga menyunat DD dan ADD tersebut ? Didik menyampaikan, ada beberapa oknum camat. Berdasarkan pengaduan yg diterima 3 antara lain adalah camat Wagir, camat Turen dan Dampit.

Terpisah, Lambok Sihombing, Camat Wagir dikonfirmasi terkait penyunatan DD dan ADD membantahnya. Ia menyampaikan bahwa sama sekali dirinya tidak melakukan penyunatan. Bahkan, mantan Camat Ngajum ini siap dilakukan klarifikasi.

?Tidak pernah. Saya sama sekali nir pernah meminta bagian dana desa dan alokasi dana desa. Silahkan dikroscek dan dibuktikan saja. Saya tidak pernah meminta, namun jikalau dikasih ya Alhamdulillah. Namun yang jelas tidak pernah saya meminta,? Tuturnya.

Sekadar diberitakan koran ini, Komisi A DPRD Kabupaten Malang, mencium adanya dugaan penyunatan DD & ADD oleh oknum camat, pada pencairan termin pertama. Besarannya memang nir besar , hanya Rp 1 juta sampai Rp 2,lima juta setiap desa. Apabila satu kecamatan terdapat sepuluh desa, maka besaran pungli sangat akbar. Alasan penyunatan lantaran oknum camat ikut melakukan pembuktian. Perseteruan ini, selain mendapat perhatian berfokus dari Inspektorat, pula Polres Malang.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2