Siaga Bencana Bagian Intergral dari Desa Membangun

GampongRT - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menegaskan bahwa kesiagaan dalam mengantisipasi bencana semestinya sudah satu paket dengan program desa membagun.

Kemampun desa pada mengelola potensi sumber daya alam wajib bersamaan menggunakan kemampuan warga dalam menjaga kualitas hidup sehat sebagai pertanda kemapanan peradaban.

"Artinya, kesiagaan menghadapi potensi bala jua bagian intergaral berdasarkan proses peningkatan kualitas pembangunan sebuah desa. Kita dorong agar Desa cepat maju, keliru satunya terkait dengan daya tahan mengatasi potensi bencana," kata Marwan, Kamis (8/10).

"Makanya faktor kelestarian lingkungan yang berkesinambungan masuk dalam acara desa menciptakan," ujar Marwan.

Tokoh asal Pati, Jawa Tengah ini sedih sekaligus geregetan melihat bala kabut asap akibat kebakaran hutan tidak kunjung reda, malah semakin sebagai-jadi hingga memakan korban jiwa.

?Bencana kebakaran hutan sebagai perkara pelik yg kerap merugikan masyarakat desa, khususnya anak-anak?. Imbuh Marwan.

Sebuah bala alam, lanjut Marwan, wajib dipahami menurut dua sudut pandang, yakni lantaran murni bala alam atau akibat ulah manusia. ?Tapi pada umumnya bencana itu akibat ulah insan yg suka menghambat lingkungan, membakar hutan dan sebagainya. Ini harus ditindak. Memang ada juga bencana yang terjadi secara alami, tetapi akibatnya sebenarnya bisa diantisipasi apabila kita punya sistem kesiagaan yang baik pada proteksi terhadap bencana,? Ujar marwan.

Marwan menegaskan bahwa desa-desa merupakan benteng terkuat dalam menekan dampak jelek bala alam. Apabila masyarakat desa disiplin menjaga lingkungan & punya sistem tanggap darurat yg baik, maka seberapa pun bencana itu tiba, maka akibatnya masih mampu ditekan dan dikendalikan.

Kementerian Desa sendiri mempersilahkan dana desa digunakan buat menanggulangi bencana berupa membentuk infrastruktur sekala desa yg rusak. Namun secara spesifik, wilayah rawan bencana, pasca konfklik, dan wilayah rawan pangan merupakan bagian menurut tugas kerja kementerian desa, khususnya Dirjen PDT. (Kemendesa)

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2