Penyalahgunaan Dana Desa Bisa Diadukan Lewat LAPOR!
GampongRT - Melalui sistem Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), Kantor Kepala Staf Presiden (KSP) mengajak masyarakat untuk ikut memantau penyaluran dana desa yang 80 persennya masih "mangkrak" di rekening kepala daerah.
Terdapat permasalah pembangunan dan layanan publik di sekitar Anda adukan semua ke LAPOR! melalui situs online LAPOR! www.lapor.go.id.
Deputi bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas, Darmawan Prasodjo, mengatakan warga mampu melaporkan dugaan penyalahgunaan penyaluran & penggunaan dana desa, melalui sistem tersebut.
"Sistem LAPOR! Ini adalah upaya pemerintah & rakyat untuk bersama-sama menciptakan bangsa," istilah Darmawan.
Selain melalui sistem LAPOR!, Darmawan Prasodjo menyebut masyarakat jua sanggup melaporkan pemanfaatan dana desa pada wilayah melalui pesan singkat ke angka 1708.
Dengan ikut berpartisipasi memantau penyaluran & pemanfaatan dana desa, maka warga juga ikut berpartisipasi menciptakan rapikan kelola pemerintahan yang baik, dan ikut mendorong akselerasi pembangunan di desa.
Pemerintah menganggarkan dana desa buat tahun ini sebesar Rp 20,7 triliun, 80 % dana desa yang belum tersalurkan jumlahnya adalah lebih kurang Rp 16,57 triliun.
Di sisa saat tahun 2015 ini, pemerintah berencana untuk mendongkrak penyaluran & pemanfaatan dana desa.
Koordinator Bidang Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia, Winarso, menambahkan bahwa lembaga negara lain pula wajib ikut berpartisipasi pada pemantauan penyaluran & pemanfaatan dana tadi.
Dengan demikian dapat tercipta sinergisitas yang membuat sistem tersebut lebih efektif. "Jadi tindak lanjut pengaduan nanti jangan ala kadarnya," Ujarnya.
Sumber: tribunnews.Com/admin
Foto ilustrasi: Lapor!