Pemerintah Dinilai Abaikan Penyusunan Desain Pembangunan Desa

GampongRT - Koordinator Nasional Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) Abdul Hamim Jauzie mengatakan pemerintah cenderung mengabaikan untuk menyusun desain pembangunan desa dan potensi desa yang sebenarnya nilai asetnya melampaui Rp20,76 triliun.

Akibatnya, urusan desa hanya soal dana. Padahal, selain soal nilai pembangunan desa yg sangat akbar, demokrasi & rapikan kelola pemerintahan desa, penguatan badan permusyawaratan desa (BPD) jua sebagai kunci bagi keberhasilan pembangunan desa; menyediakan perangkat untuk memastikan dana desa digunakan secara sempurna guna.

"Pemerintah terbatas menyediakan regulasi, namun belum serius menaikkan kapasitas antikorupsi, kapasitas perencanaan, kapasitas rapikan kelola aspirasi & partisipasi publik, kapasitas pembentukan perdes yg aman bagi pembangunan desa dan menyediakan perangkat buat memastikan bagaimana prinsip akuntabilitas bekerja & mengawal pembangunan desa," pungkasnya (29/10/2015) pada Kantor Setara Institute.

Menurutnya, setahun pemerintahan berjalan, implementasi UU Desa dijalankan tanpa akuntabilitas memadai. Akuntabilitas sosial harus serius pada upaya penguatan tata kelola desa yg partisipatif-inklusif, ketersediaan ruang bagi rakyat & grup kritis, memastikan gosip rights and justice menjadi arus primer dasar penyelenggaraan pembangunan.

"Termasuk pada dalamnya tersedianya akses-akses bagi warga buat memperoleh hak dan keadilan itu," jelasnya.

Hamim jua mengungkapkan entitas yang paling memungkinkan buat mengawal perwujudan akuntabilitas sosial pembangunan desa ini adalah dengan memerankan paralegal, kader hukum, atau sebutan lainnya.

"Independensi paralegal yang umumnya berhimpun pada organisasi-organisasi donasi aturan dan organisasi warga diperlukan pada rangka advokasi hak-hak layanan dasar pada desa, pendorong partisipasi publik, agen partisipasi demokratik, menjadi partner diskusi pada pembentukan peraturan desa, dan sebagai aktor yg menaruh layanan hukum berbasis desa," ungkapnya.

Dia juga menyampaikan paralegal jua dibutuhkan menjadi mata yg berbeda yaitu menjadi pemantau akuntabilitas dana desa.

"Semua kiprah yang diidentifikasi & dinyatakan sebagai kebutuhan, adalah instrumen mewujudkan akuntabilitas sosial pembangunan desa," tegasnya.

Sumber: sindonews.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2