Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa
Setelah Dilakukan Seleksi Aktif Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.
Menindak lanjuti surat sebelumnya terkait proses rekruitment Pendamping Profesional Desa pada rangka pendampingan implementasi UU No 6 Tahun 2014. Pada tanggal 13 Oktober 2015 kemudian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor & Operasional Pendamping Profesional Desa.
Surat Keputusan Menteri Desa No 58.1 itu memuat diantaranya terkait dengan besaran Honorarium Untuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Serta Besaran Biaya Operasional Pendamping - pendamping Proffesional Desa. Dalam surat tersebut jua dijelaskan bahwa pembiayaan - pembiayaan tersebut dibayarkan sinkron dengan Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) menggunakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Darimanakah pembiayaan itu dibebankan? Dalam surat tadi pula dijelaskan bila Segala Biaya yang dimuntahkan buat pembayaran pendamping Proffesional dibebankan pada anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi Republik Indonesia yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi.
Surat ini menjadi sangat penting mengingat tugas dan beban berat pendamping proffesional desa dalam mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Karena jika melihat tujuan dan target pelaksanaan UU ini sangatlah berat. Lihat Video dibawah ini yang menjelaskan bagaimana tugas berat para pendamping Proffesional desa ini nantinya. (Sumber: Sindopos.com).