Menteri Desa Targetkan 100 Persen Dana Desa Terserap di Bulan Desember

GampongRT - Setelah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menargetkan pada akhir tahun nanti penyerapan dana desa bisa mencapai 100 persen.

Menurut Marwan, dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat ke kabupaten sudah mencapai 100 persen, dan menurut kabupaten ke desa penyaluran dana desa kurang lebih telah mencapai 65 persen.

?Dari Kabupaten ke desa memang masih banyak hambatan, kini sudah mencapai 65 %. PErtanyaan selanjutnya selesainya disalurkan dari kabupaten ke desa apakah sudah dibelanjakan atau belum?,? Ujar Menteri Marwan, usai melakukan Rapat Dengar Pendapat pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9) seperti dilansir situs kemendesa.

Berdasarkan pantauan dari Kementerian Desa, Marwan menambahkan hingga sekarang baru 45 % dana desa yang sudah terserap dan dibelanjakan sang desa. ?Kebanyakan penyerapan dana desa dipakai buat pembelanjaan infrastruktur. Tiap hari kita pantau dan setiap hari terus aka nada konvoi tentang dana desa. Desember 100% dana desa sudah wajib terserap, bila memang belum aporisma, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,? Tandasnya.

Dalam kesempatan tadi, Marwan pula menanggapi mandegnya pencairan dana desa pada beberapa kabupaten yg akan melaksanakan PIlkada. Marwan menegaskan, pencairan dana desa harus segera dilakukan & tidak wajib menunggu aplikasi pilkada.

?Tidak ada kebijakan seperti itu, dana desa harus segera disalurkan. Jika tidak disalurkan dengan alas an menunggu aplikasi Pilkada, berarti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tersebut melanggar undang-undang. Dan akan dikenakan hukuman, karena kita sudah putusan bulat bahwa dana desa wajib segera pada salurkan,? Tandasnya.

Untuk mengawal penyerapan dana desa, Marwan menambahkan sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. “Sesuai dengan kesepakatan dalam SKB 3 Menteri, Kemendesa, Kemendagri dan Kemenkeu semuanya mempunyai andil dan dapat membantu dalam pembangunan desa,” imbuhnya.

Untuk meningkatkan kecepatan penyerapan dana desa, Kemenkeu bertugas memastikan bahwa dana yg telah terdapat telah siap dipakai, sedangkan Kemendagri bertugas membantu mempercepat penyaluran dana yang terdapat melalui kpara kepala daerah & membantu melatih para aparat desa.

?Sedangkan Kementerian Desa memastikan bahwa dana desa itu dipakai tepat target, misalnya buat kebutuhan prioritas buat infrastruktur dan penguatan ekonomi desa, sekaligus jua menyediakan pendamping desa,? Tutupnya.

Foto: tuwit kemendesa

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2