Menteri Desa Kritik Pelaksanaan PNPM dan LKM
GampongRT - Ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa mendapat momentum untuk tumbuh pesat lantaran banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberi dorongan kuat terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
?Pembangunan itu wajib dipacu di tingkat desa. Masyarakat wajib memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, galat satunya dengan BUMDesa,? Ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar.
UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, harus dijalankan menggunakan maksimal . Semua rakyat desa wajib ikut agresif karena dana desa adalah hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.
Marwan mengingatkan, komitmen membangun desa sangat krusial lantaran menurut 74.093 Desa pada Indonesia, hanya dua.904 (tiga,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) merupakan Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) adalah Desa berkembang.
Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut buat maju & mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen buat terus menaikkan dana desa berdasarkan tahun ke tahun.
?Dana desa tahun ini sebanyak Rp20.766,dua triliun & rata-homogen per desa Rp280,tiga juta, maka tahun depan akan dinaikkan 2 kali lipat sebagai Rp47.684,7 triliun dan homogen-homogen per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,tiga triliun sehingga homogen-homogen per desa telah Rp1.09 miliar,? Tandas Marwan.
UU Desa yg disertai dana desa kentara tidak selaras dengan PNPM Mandiri yg nir berfokus pada pengentasan kemiskinannya lantaran yang secara umum dikuasai adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yg terdapat dalam PNPM Mandiri tidak optimal lantaran hanya sebagian mini rakyat desa yg terlibat.
?Yang dikasih dana PNPM Mandiri hanya grup-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa & dana desa telah mengembalikan penguasaan desa dan ketua desa pada mengurus desa,? Jelasnya.
Dana desa sendiri mampu dipakai buat acara pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan & pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan bisnis tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan & pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan & pemeliharaan serta pengelolaan saluran buat budidaya perikanan, pembangunan wahana prasarana produksi pada desa.
Selain itu, dana desa juga sanggup untuk acara pemenuhan kebutuhan sosial dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan & pembinaan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).
Dana desa pun bisa digunakan untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian & pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa & kios desa, pembangunan & pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan bagan ikan, pembangunan & pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic buat pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan bahtera, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi sempurna guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).
Dilansir dari mediawarga.Gosip
Foto ilustrasi.