Mendagri: Kepala Daerah Jangan Tolak Dana Desa
GampongRT - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan agar para kepala daerah untuk tidak menolak realiasasi dana desa. Sebab, jika menolak maka sikap kepala daerah dianggap telah melanggar ketentuan undang-undang.
?Ada galat satu kepala daerah kemarin yang mengembalikan bantuan dana desanya. Takut tersangkut perkara hukum. Mereka kembalikan semuanya. Saya bilang itu melanggar undang-undang lho,? Istilah Tjahjo di Semarang, Selasa (22/9/2015).
Sejauh ini menurut dana desa yg dikirim menurut pusat ke daerah, baru 18 persen yang sudah disalurkan ke rekening desa. Tjahjo pun meminta pada para ketua daerah buat mengelola dana desa secara bijak & nir menolak uang buat proses pembangunan.
?Saya bilang itu uangmu. Bukan uang Presiden, atau uang saya, itu uang masyarakat yg harus dikembalikan ke masyarakat,? Tambahnya.
Tjahjo menambahkan, pemerintah berkomitmen buat menambah anggaran desa tiap tahun. Hal tadi pula sejalan dengan program Pemerintahan Jokowi yg menciptakan berdasarkan pinggiran.
Anggaran desa tahun ini yang telah ditransfer ke wilayah sebesar Rp 20,7 triliun. Tahun 2016, anggaran desa akan ditambah dua kali lipat hingga Rp 40,6 triliun, hingga dinaikkan lagi tahun berikutnya 2017 sebesar Rp 80 triliun.
Untuk pertanggungjawaban, Mendagri menegaskan laporan penggunaan dana desa sudah dibentuk sedemikian singkat buat kemudahan. Bahkan, laporan yg disusun relatif satu-dua lbr saja.
?Format laporannya misalnya di desa ini, kecamatan ini, kabupaten ini, jumlah penduduknya berapa, menerima aturan sekian, buat program ini, terselesaikan. Itu telah relatif," lanjut Tjahjo.
Di luar itu, beliau meminta supaya para kepala wilayah buat mampu menghindari pertarungan yang dari dana desa ini. Jika terdapat pertarungan, yang paling bertanggungjawab merupakan pada daerah, dalam hal ini para bupati atau wali kota.
Sumber: kompas.Com