KPK ingatkan Kades tak selewengkan Dana Desa
GampongRT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala desa untuk tidak menyelewengkan Dana Desa dengan mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.
"Kepala desa wajib benar-benar bisa mempertanggugjawabkannya dan jangan sampai digunakan tidak sesuai peruntukannya," ujar (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi disela diskusi antikorupsi bertema "Mengawal Dana Hingga Ke Desadanquot; di Gedung Negara Grahadi pada Surabaya, Jumat.
Ia mengaku mendapat berita bahwa poly ketua desa yang ternyata salah dalam menggunakan Dana Desa, seperti aturan buat perbaikan jalan, namun dipakai membentuk balai desa.
Tidak itu saja, mantan juru bicara KPK tadi jua mewanti-wanti agar penyaluran Dana Desa dilakukan sinkron mekanisme dan pencairannya mengena ke semua sektor yang sinkron peruntukannya.
Sementara itu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar menyebutkan pemerintah sentra telah menganggarkan dana sebesar Rp20,7 triliun utuk kebutuhan dasar peningkatan perekonomian desa.
Penggunaannya pun, lanjut dia, merupakan swadaya rakyat setempat yang tidak melibatkan pihak lain, misalnya kontraktor sebagai pelaksana pembangunannya.
"Batu dan pasir beli di warga , lalu pekerjanya harus warga setempat, menggunakan harapan sanggup menaikkan perekonomian & mengurangi pengangguran," ucapnya.
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus pengawalan penggunaan anggaran, sebanyak 12 ribu energi pendamping yang adalah eks tenaga PNPM diberdayakan semenjak Juli 2015.
"Berikutnya energi pendamping akan ditambah menggunakan merekrut lebih kurang 21 ribu orang. Sampai kini sudah ratusan ribu yang mendaftar dan niscaya kami seleksi," katanya.
Wakil Gubernur Jawa Timur Saifulah Yusuf berharap adanya dana desa ini sahih-sahih mampu dimanfaatkan dan menunjang perekonomian masyarakat setempat yang penggunaannya dilakukan secara sempurna.
Pemprov Jatim, ucapnya, sudah menggandeng ikatan akuntan Indonesia buat melatih pembukuan penggunaan dana desa supaya berguna bagi rakyat & tidak galat dalam menggunakannya.
Sumber: antaranews.Com