Koordinasi Lamban, Kemendes Ingin Revisi UU Desa

GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana merevisi Undang-undang ‎(UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi agar pembangunan desa bisa dilaksanakan satu kementerian.

"UU ini wajib menaruh ruang pada kementerian atau forum yg memang secara khusus mengurusi desa," istilah Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar usai membuka peluncuran Indeks Membangun Desa pada ?Operasional Room Kemendes, Kalibata, Jakarta Timur, Senin (19/10/2015).

Dengan hanya satu kementerian, istilah Marwan, akan menaruh ruang gerak lebih luas pada proses pembangunan desa. Koordinasi lebih lancar dan gampang.

"Tidak berbagai macam kementerian & forum yang urus desa, sehingga koordinasinya lebih lamban. Kalau satu payung saya kira jauh lebih mudah," kata dia.

Menurut Marwan, kementerian yang mengurusi desa harus punya wewenang lebih luas. Ini perhatian beliau buat merevisi UU Desa.

Saat ini, kata Marwan, pihaknya telah mulai melakukan langkah-langkah terkait revisi UU No. 6 Tahun 2014 mengenai Desa. Salah satunya dengan mengumpulkan tim menurut akademik buat menkaji poin-poin yg akan dilakukan perubahan.

"Ini sudah kita kumpulkan tim akademik buat kaji secara srius," ungkap beliau.

?Selain itu, politikus PKB ini membicarakan proses pembangunan di perdesaan jua diharapkan langkah-langkah strategis. "Misalnya dalam buat mewujudkan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Marwan.

Sumber: metrotvnews.Com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2