Kepala Daerah Harus Percepat Penyaluran Dana Desa

GampongRT - Soal penyaluran dana desa terus menjadi perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar. Ia ingin seluruh dana desa segera disalurkan kepada desa, jangan ada lagi yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah.

?Kepada teman-sahabat kepala wilayah buat kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini segera lah salurkan ke desa, kalau lambat merealisasikan ingat adanya sanksi penundaan dana alokasi generik & atau dana bagi hasil wilayah? Tegas Marwan, di Jakarta, Minggu (27/9) misalnya dilansir situs kemendesa.

Marwan mengingatkan Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mempermudah proses administrasi bagi Pemda untuk mempercepat penyaluran dana desa. Salah satunya, program alokasi dana oleh pemerintah desa yang menjadi syarat pencairan dibuat lebih sederhana.

?Perlu diketahui saat ini dana desa menjadi andalan kita pada menggerakkan perekonomian desa, membangun infrastruktur desa sekaligus menciptakan sebesar-banyaknya lapangan kerja pada desa buat mengatasi pengangguran, kemiskinan, meningkatkan daya beli masyarakat desa? Ungkap Marwan.

Menteri berasal PKB ini mengingatkan Kepala Daerah mencermati & merespon cepat laporan Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu kemudian adanya penambahan jumlah penduduk miskin di perdesaan, bahkan prosentasenya lebih besar dibanding penambahan masyarakat miskin pada perkotaan.

?Harus ada respon cepat menurut para Kepala Daerah, menggunakan secepat-cepatnya menyalurkan dana desa supaya sanggup eksklusif dipakai buat menciptakan infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, & sebagainya? Jelas Marwan.

Dari data Kementerian Keuangan RI sampai dengan tanggal bulan ini diketahui sebanyak 16,57 trilyun atau 80 persen menurut 20,7 trilyun dana desa yg dialokasikan pada APBN 2015, sudah disalurkan berdasarkan Pusat kepada Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2