Desa Butuh 21.000 Pendamping Lokal

GampongRT - Pemerintah akan merekrut 21.000 pendamping lokal desa untuk mengawal penyerapan dana desa. Sebab jumlah pendamping eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dilibatkan mengawal dana desa masih kurang.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Sriharyanto mengatakan, waktu ini terdapat 12.441 eks PNPM yang habis masa kontraknya sebagai pendamping rakyat pada pemanfaatan dana desa.

Pendamping eks PNPM ini hanya sampai di kecamatan, sementara pemerintah butuh pendamping lokal yg mengenal karakteristik desa. ?Diperlukan aturan sebanyak Rp1,8 triliun buat menggaji 21.000 pendamping lokal desa itu. Jumlah pendamping lokal desa masih sangat minim lantaran satu pendamping wajib mengawasi empat desa,? Kata Eko waktu meninjau pembangunan jalan desa pada Nagari Pakandangan, Padang, Sumatera Barat, kemarin.

Tahun depan Kemendes PDTT mengusulkan tambahan aturan sampai Rp3,7 triliun sehingga secara sedikit demi sedikit satu desa terdapat satu pendamping. Di Indonesia terdapat 74.754 desa. Eko menyebutkan, gaji para pendamping berdasarkan anggaran pendapatan & belanja negara (APBN) akan ditransfer melalui dana dekosentrasi sebagai akibatnya penggajiannya ditangani pemerintah provinsi. Adapun perekrutan pendamping desa baru saja diawali pada Gorontalo & Sulawesi Tenggara.

Menurut dia, dalam waktu dekat akan ada perekrutan kembali dan pemerintah provinsi yang mengajukan usulan nama-nama pendamping. Pendamping lokal desa itu penting karena yang setiap hari mengawasi pemanfaatan dana desa di lapangan. Misalnya pembangunan jalan desa di Nagari Pakandangan yang menghabiskan uang Rp133 juta diawasi oleh pendamping ini. Begitu juga dalampembelianbahanbangunan serta gaji warga yang membangun jalan akan dimonitor para pengawas lokal ini.

Syarat-syarat pendamping lokal desa yang dibutuhkan minimal pendidikan terendah SMP. Lalu yang diutamakan adalah masyarakat menurut desa tersebut & harus berpengalaman dalam suatu organisasi.?Yang merekrut adalah pejabat pengadaan barang dan jasa. Perekrutan memang agak lambat karena pengadaan barang & jasa pula terbatas,? Ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes, Achmad Erani Yustika, menunjukkan, pada Oktober ini peluncuran pendamping lokal desa memang diawali di Gorontalo & Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 pendamping lokal bisa dimobilisasikan & kekurangan lima.000 pendamping desa dapat diisi.

Kemendes akan menaruh training kepada pendamping desa yg sudah dimobilisasikan tersebut buat memperkuat pengetahuan dan keterampilan. Dengan demikian pendamping sanggup memfasilitasi regulasi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6/2014 ke dalam implementasi atau praktik berdesa.

Di tempat terpisah, Ketua Center for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, beropini, pendamping desa nir sepenuhnya bisa diandalkan buat mengawasi dana desa. Sebab, pendamping desa merupakan petugas yg direkrut pribadi pemerintah, sementara pengawas yg baik itu wajib orang pada luar pemerintahan. ?Antara pendamping & pemerintah itu akan bersikap memahami sama tahu. Sebab, dana desa ini berpotensi sebagai lahannya pemerintah buat korupsi. Tidak hanya pemerintah daerah, sentra jua pasti ingin menikmati,? Ucapnya.

Uchok menambahkan, pelibatan unsur rakyat kurang lebih lebih baik daripada merekrut pendamping yang digaji pemerintah. Dana desa yang masuk dan digunakan harus diumumkan di desa sebagai akibatnya masyarakat mampu memantau. Lalu buka posko pengaduan ataupun angka pengaduan sebagai akibatnya rakyat gampang melapor.

Sumber: koran-sindo.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2