Cegah Korupsi, Enam Ribu Aparat APIP Akan Dikerahkan Ke Desa
GampongRT - Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang untuk menindak sekaligus mencegah terjadinya indikasi korupsi. APIP terdiri dari pengawas internal di tingkat pemerintah daerah yang bertugas khusus untuk memantau pengelolaan dana desa.
Sebanyak 6 ribu aparat APIP akan dikerahkan ke desa, usai diberi pembekalan & pelatihan khusus. Dikerahnya aparat pengawasan internal pemerintah ini, tentunya pada rangka memantau pengelolaan dana desa, sekaligus pada rangka mencegah terjadinya korupsi dan penyelewenagan penggunaan dana desa.
Standar Audit APIP/Ilustrasi
Dikutip dari cnnindonesia.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menindak penyelewengan dana desa. Lembaga antirasuah pun ikut mengawasi pelaporan keuangan pengelolaan dana puluhan miliar itu di tingkat nasional.
"Kalau terdapat pidana ya di bawa (ke aturan). KPK sanggup masuk," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan pada Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Pidana tersebut dapat mencuat melalui majemuk sektor termasuk yg sekarang tengah terjadi hambatan yakni akuntabilitas atau pelaporan keuangan. "Hari ini, KPK mengundang BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kementeri Dalam Negeri, Kementeria Desa & Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Kementerian Keuangan buat memperkuat supervisi," ungkapnya.
Meski demikian, KPK tidak akan melakukan inspeksi atau pengawasan di level desa. Minimnya asal daya manusia sebagai alasan primer.
"Pengawasan di level desa dilaksanakan sang APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kami nir ada resources lantaran satu desa menerima dana di bawah satu miliar & desanya ada 74 ribu lebih," pungkasnya.
Lebih jauh, APIP yg bernaung di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dinilai lebih berwenang buat menindak sekaligus mencegah terjadinya pertanda korupsi. APIP terdiri berdasarkan pengawas internal pada tingkat pemerintah daerah yang bertugas spesifik buat memantau pengelolaan dana desa. Sebanyak 6 ribu aparat APIP dikerahkan usai diberi pembekalan dan pembinaan khusus.
Pengawasan dilakukan melalui Sistem Keuangan Desa yg disebut Siskeudes. Setiap desa melapor hasil pengelolaan dana desa melalui sistem tersebut. Kemudian, data bisa dikompilasi pada level nasional.
"Jadi jangan sampai dana desa keluarnya cuma gapura sama pagar atau jalan, ada program pengembangan kapasitas aparat desa yg dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan juga," katanya.
Pedoman Pengelolaan Dana
Merujuk kajian yg dilakukan forum antirasuah tahun 2015, Pahala mengungkapkan terdapat temuan sejumlah aparat desa ketakutan untuk memakai dana desa yg nilainya ratusan juta. "Makanya keliru satu rekomendasi kami merupakan penerbitan panduan pengawasan dan pedoman penggunaan serinci mungkin agar pedomannya kentara supaya ketua desa tidak ketakutan akan tetapi jua dipandu," kata Pahala.
Merespons rekomendasi KPK, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan pun membuat pedoman penggunaan dana desa. Di satu sisi, pembenahan sistem pengelolaan & pelaporan juga dilakukan.
"Kami sudah melahirkan panduan yang kemudian harus dipegang aparat APIP sebagai aparat supervisi internal. Jadi ada pegangan apa yg harus ditleiti apa yang wajib dinilai," ucapnya.
Dengan sistem tadi diperlukan warga tak lagi risi buat menggunakan uang negara tadi. "Uang dana desa yg sekarang lebih kurang Rp600 juta lebih per desa. Agar beliau betul-benar menjadi harapan kesejahteraan rakyat, ini yang kami berikan pendampingan," ucapnya.[]