Bupati Tamiang Copot Kepala BPM
GampongRT - Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, Selasa (6/10), mencopot Kepala Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) kabupaten itu, Ir Tarmihim.
Asisten Administrasi dan Keuangan Pemkab Aceh Tamiang, Amiruddin, kemarin membenarkan adanya pencopotan ketua BPM setempat. ?Pencopotan Kepala BPM itu, yang aku tahu dikarenakan masalah dana desa yg belum jua terlaksana di kabupaten ini,? Ujarnya.
Pemberhentikan Kepala BPM Aceh Tamiang itu, diperkuat menggunakan SK Bupati Aceh Tamiang, angka 821.22/09/2015, tentang pemberhentian pegawai negeri sipil dari jabatan struktural, terhitung 6 Oktober 2015. ?Mengucapkan terimakasih atas jasa-jasa dan karyanya yg sudah disumbangkan kepada negara, dan buat selanjutnya ditugaskan menjadi analis pemerintahan daerah pada staf pakar bidang pemerintahan (non eselon),? Demikian isi surat keputusan yg ditanda tangani Bupati Aceh Tamiang.
Seperti diketahui, pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) di kabupaten ini berjalan lebih lamban dibandingkan kabupaten lain. Hal itu mungkin disebabkan ketatnya persyaratan pencairan dana, buat mencegah timbulnya persoalan hukum.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, syarat mencairkan dana desa, pihak desa/kampong harus menyusun memiliki peraturan desa (Perdes/Reusam) tentang APBDes, RPJM Desa, dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Hal ini lah yang menjadi beban BPM selaku leading sector, buat membantu aparatur desa/kampong menyusun tiga dokumen tersebut, agar pihak kampong tidak melanggar Permendagri.
Pemerintah Pusat sebenarnya sadar akan dilema ini. Karena itu, 2 minggu kemudian, pemerintah memberi kelonggaran syarat pencairan dana desa, menggunakan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Mendagri, Menteri keuangan dan Menteri Desa Tertinggal & Transmigrasi, yg membolehkan dana dicairkan dengan kondisi dokumen APBDes saja. Sementara, dua dokumen lainnya dibolehkan menyusul.
Apes bagi Tarmihin, kebijakan (SKB tiga menteri) ini lahir ketika dirinya telah bersusah payah mengupayakan supaya seluruh desa mampu menyusun tiga dokumen tersebut (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa). Sehingga ia pun telanjur dianggap gagal, yang berujung dalam pencopotan dirinya oleh Bupati Hamdan Sati.
Mantan Kepala BPM Aceh Tamiang, Tarmihim mengungkapkan dirinya sudah menerima surat pencopotan berdasarkan jabatan Kepala BPM Tamiang, pukul 11.00 WIB kemarin, tanpa mengetahui alasan pencopotan dirinya itu.
Ia mengakui, pencairan dana desa di kabupaten itu memang relatif terlambat, karena perlu kehatian-hatian buat menjaga supaya kepala desa (pada Tamiang disebut datok penghulu-red) tidak tersandung hukum. ?Makanya kami menyiapkan dokumen (APBDes, RPJM Desa, RKP Desa) sesuai arahan semenjak awal,? Ujarnya.
Sejak terbitnya SKB 3 menteri yg hanya mewajibkan dokumen APBDes menjadi kondisi pencairan dana desa, beliau pun mengaku sudah mengejar ketertinggalan selama ini. ?Terhitung 1 Oktober kemudian, telah 79 dokumen APBDes berhasil kami ajukan ke DPKA Tamiang, & waktu ini tinggal pencairan saja,? Ungkapnya.
Kepada Serambi, dia jua mengaku nir mempermasalahkan pencopotan jabatannya berdasarkan Kepala BPM. ?Itu hak prerogratif bupati. Saat dianggap bupati, amanah itu saya jalankan. Sebaliknya, saat tidak dianggap lagi & ditempatkan pada posisi lain, saya juga siap menerimanya,? Kata Tarmihin.
Sumber: Serambinews.Com
Foto gambaran: Suara-tamiang.Com