Ayo Kembangkan Ekonomi Berbasis Komunitas Desa

GampongRT - Ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa mendapat momentum untuk tumbuh pesat lantaran banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberi dorongan kuat terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.

?Pembangunan itu harus dipacu di taraf desa. Masyarakat wajib memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,? Ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi Marwan Jafar.

UU Desa menjadi sebuah regulasi, lanjut Marwan, harus dijalankan dengan maksimal . Semua rakyat desa harus ikut proaktif karena dana desa merupakan hak mereka buat dikelola sebagaimana amanat undang-undang.

Marwan mengingatkan, komitmen membentuk desa sangat penting karena berdasarkan 74.093 Desa di Indonesia, hanya dua.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) adalah Desa tertinggal & 51.014 (68,85%) merupakan Desa berkembang, misalnya dilansir menurut situs kemendesa, kemaren.

Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju & mengejar ketertinggalannya. Lantaran itu, pemerintah berkomitmen buat terus meningkatkan dana desa dari tahun ke tahun.

“Dana Desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.

UU Desa yg disertai dana desa jelas tidak selaras menggunakan PNPM yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yg dominan merupakan pemberdayaan rakyat. Selain itu, dana bergulir yg terdapat pada PNPM tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yg terlibat.

?Yang dikasih dana PNPM hanya grup-gerombolan yang mampu mengembalikan pinjaman (seperti bank). Pembentukan BKM pada PNPM pula memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan Dana Desa telah mengembalikan penguasaan desa dan ketua desa dalam mengurus desa,? Jelasnya.

Dana desa sendiri bisa dipakai buat acara pembangunan sarana prasarana desa misalnya pembangunan & pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan bisnis tani, pengembangan & pemeliharaan embung desa, pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan & pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan & pemeliharaan dan pengelolaan saluran buat budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.

Selain itu, dana desa pula bisa buat program pemenuhan kebutuhan social dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa & polindes, Pengembangan & pelatihan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dana desa pun bisa dipakai buat pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung & bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic buat pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan & pengelolaan energy mandiri, pengembangan & pengelolaan tambatan bahtera, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan output pertanian dan perikanan.[]

Keterangan foto: Usaha peternakan bebek warga gampong Riseh Tunong.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2