80 Persen Dana Desa Telah Masuk Kas Kabupaten, Kota

GampongRT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendsa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, lebih dari 80% Dana Desa telah disalurkan dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ke kas Kabupaten/kota untuk diteruskan ke rekening desa-desa.

Dari Rp20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan pada APBN 2015, sebesar Rp16.094.344.190.957 (16,09 triliun) telah masuk atau ditranfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota.

?Dana Desa telah on the track. Sampai kini sudah 80 % ke kas kabupaten dan kota, dan sisanya 20 % kita salurkan pada dua bulan kedepan,? Ujarnya.

Marwan menegaskan, proses rekap nasional progres penyaluran dana desa terus berjalan positif. Dari 74.093 Desa se- Indonesia, baru 58.804 desa yang sudah terdata mendapat penyaluran bantuan dana desa, atau baru Rp. 8.537.270.521.420 (Rp8,53 triliun) setara menggunakan 53,05% yg telah masuk ke rekening keuangan Desa.

"Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, 2 bulan ke depan penyaluran dana Desa100% harus telah masuk ke rekening desa masing-masing,? Kentara Marwan.

Marwan menyebutkan, sampai 20 Oktober 2015, menurut total pagu Dana Desa dalam APBNP 2015 sebanyak Rp20,76 Triliun, yg sudah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp16,02 Triliun atau lebih kurang 77,1 persen.

Sementara itu, total Dana Desa yg telah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,lima %. Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 menurut jumlah Desa nasional), jumlah Desa yg telah memanfaatkan Dana Desa pada termin pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 %), termin kedua sebesar 21.332 Desa (29,88 persen), dan termin ketiga sebesar 3.067 Desa (4,29 %).

?Artinya, dari data ini menerangkan bahwa perkembangan Dana Desa sebenarnya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yg telah ditransfer & telah dimanfaatkan pada Desa mengalami peningkatan,? Urai Marwan.

Pemerintah sudah merogoh langkah strategis buat menghalau berbagai kendala penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan beserta (SKB)3 menteri yg ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.

Ada banyak kemudahan yg diatur dalam SKB, misalnya menahan keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua kondisi ini sanggup menyusul selesainya dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan.

?Dalam SKB juga diberikan template buat menciptakan planning kerja desa & bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lbr keras sudah sanggup gunakan dana desa,? Tandas Marwan.

Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tidak terdapat alasan lagi bagi pemkab & pemkot menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa. ?Demikian pula rakyat desa, mestinya tidak ada alasan lagi buat tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah jelas dan sangat simpel,? Tandas Marwan.

Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, semenjak awal Oktober sudah dikerahkan 12.000 energi pendamping desa pada 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (hingga dengan akhir oktober), sekaligus membantu & mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran & aktivitas yg didanai berdasarkan sumber dana desa (menurut APBN) & alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun anggaran 2015.

Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali berdasarkan provinsi Gorontalo & Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain pada Indonesia sebagai akibatnya total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) dapat diisi.

Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan sang Pendamping Lokal Desa (PLD) yg berjumlah 21.000 orang, dibutuhkan rampung seleksi dan ditugaskan. Pada bulan Oktober ini sebagian sudah sanggup dimobilisasikan ke desa-desa menggunakan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa pada tanah air telah didampingi sang Pendamping Lokal Desa.

Begitupun Kementerian Desa PDTT telah & sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan buat memperkuat pengetahuan & keterampilan, sehingga sanggup memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa. Dengan pengembangan skema pendampingan yg memberdayakan rakyat Desa diharapkan bisa menumbuhkan partisipasi rakyat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan

Lantaran itu, ihwal buat menunda pencairan Dana Desa termin ketiga kepada Kabupaten/Kota sebagai tidak sempurna & nir mempunyai dasar yang memadai. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yg kemudian mengancam akan menunda realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD buat Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen berdasarkan total Dana Desa. Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melakukan akselerasi pembangunan di Desa, terutama pada upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional waktu ini. (Kemendesa)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2