Tugas Pemerintah Pusat Dalam Penataan dan Pembinaan Desa
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, & beberapa anggaran turunannya dinyatakan bahwa tugas penataan desa serta pemantauan & supervisi pembangunan desa diemban secara bersama-sama oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi & Pemerintah Kabupaten/Kota.
Dalam konteks keuangan desa, instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan tingkatannya. Sedangkan, Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri, yaituKewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Struktur Dasar Kewenangan Pemerintah |
Dengan pergabungan tersebut, Desa dan Desa Adat juga memiliki fungsi pemerintahan, keuangan desa, pembangunan desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Desa dan Desa Adat juga mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tugas & Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pengaturan, Pengelolaan & Penataan Desa
Pemerintah Pusat memiliki kiprah yang sangat strategis dalam penentuan kebijakan
terhadap desa. Selain amanat buat mengalokasian Dana Desa dalam APBN,
terdapat peran strategis lainnya berupa pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Desa pasal 113.
Tugas Pemerintah Pusat, mencakup:
- Memberikan pedoman dan standar pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan
- Desa;
- Memberikan pedoman tentang dukungan pendanaan dari Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada desa;
- Memberikan penghargaan, pembimbingan, dan pembinaan kepada lembaga masyarakat desa;
- Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- Memberikan pedoman standar jabatan bagi perangkat desa;
- Memberikan bimbingan, supervisi, dan konsultasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
- Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa;
- Menetapkan bantuan keuangan langsung kepada desa;
- Melakukan pendidikan dan pelatihan tertentu kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
- Melakukan penelitian tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di desa tertentu;
- Mendorong percepatan pembangunan perdesaan;
- Memfasilitasi dan melakukan penelitian dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa; dan
- Menyusun dan memfasilitasi petunjuk teknis bagi BUM Desa dan lembaga kerja sama desa.
- Peran Pemerintah Provinsi Pengawasan dan Pembinaan Desa
- Kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
- Tugas Camat Dalam Pembinaan Desa
Pada tingkat pusat, instansi pemerintah yang terkait dengan pengelolaan desa diantaranya yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT). Selain itu juga terdapat Kementerian Keuangan dan kementerian teknis yang mempunyai kegiatan yang didanai dari Dana Desa.
Pemerintah Pusat diamanahkan buat tetapkan berbagai peraturan pelaksanaan UU Desa, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah juga Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah yang diamanahkan buat dibentuk antara lain tentang hal-hal menjadi berikut:
- Tata Cara Pemilihan Kepala Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 31);
- Besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa (UU Nomor 6
- Tahun 2014, Pasal 66);
- Keuangan Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 75);
- Tata Cara Pengelolaan Kekayaan Milik Desa (UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal
- 77).
Secara umum, materi yang tersebut diatas telah diatur dalam PP 43 Tahun 2014
Diolah menurut Petunjuk Pelaksanaan, Bimbingan dan Konsultasi Pengelolaan Keuangan Desa, BPKP RI.