Tugas Camat Dalam Implementasi UU Desa 2014
Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
Ilustrasi: Camat Junita Jane Waura - Youtube |
Dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 23, bupati/walikota dapat mendelegasikan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain.
Selain itu jua, camat memiliki peran dalam hal penyampaian Laporan Realisasi APB Desa dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa pada bupati/walikota.
Sedangkan, dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, dalam Pasal 13, Camat diberikan kewenangan melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
Camat tidak punya kewenangan melakukan pengawasan Laporan Kepala Desa, tugas pengawasan dan pembinaan merupakan tanggungjawab bupati/walikota.
Merujuk kepada beberapa peraturan yang ada, jika di breakdown maka tugas Camat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Melakukan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Melakukan fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa;
- Melakukan fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
- Melakukan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Melakukan fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa;
- Rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa;
- Melakukan fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan desa (RPJMD Kab/Kota - RPJMDes);
- Fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
- Fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
- Fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- Fasilitasi kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa;
- Fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Melakukan Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya;
- Melakukan Koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayahnya;
- Dan lain-lain.
Pada sisi lain, berdasarkan sebuah studi menemukan, bahwa aparatur kecamatan masih keterbatasan pemahaman & kapasitas teknis pada implementasi UU Desa. "Aparatur kecamatan masih terfokus dalam hal-hal yang sifatnya administratif saja. Sehingga poly desa tidak menerima fasilitasi yg maksimal menurut kecamatan".
Atas keterbatasan pemahaman & kapasitas aparatur kecamatan pada pelaksanaan UU Desa, pemerintah diatasnya yg berwenang dibutuhkan menaruh pengenalan & memperjelas secara rinci kewenangan kecamatan pada pendampingan desa melalui regulasi yg tegas, kentara dan terang.
Catatan: Untuk lebih jelas tentang tugas camat dalam pendampingan desa, disarakan membaca regulasi-regulasi terkait, diantaranya UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No 32 tentang Pemerintah Daerah, dll.[]