Tigadaya Menuju Desa Mandiri

Issu Strategis Menuju Desa Mandiri

Mewujudkan Desa yang memiliki kekuatan secara ekonomi, budaya dan sosial melalui pendekatan pembangunan & pemberdayaan Desa merupakan citra tentang Desa Mandiri.

Muatan strategis UU Desa menuju Desa mandiri bertumpu pada tigadaya yakni berkembangnya kegiatan ekonomi Desa & antar Desa, makin kuatnya sistem partisipatif Desa, serta terbangunnya rakyat pada Desa yang bertenaga secara ekonomi & sosial-budaya dan punya kepedulian tinggi terhadap pembangunan serta pemberdayaan Desa.

Tigadaya tadi selaras dengan Konsep yg disampaikan Prof. Ahmad Erani Yustika selaku Dirjen PPMD Kemendes PDTT dalam beberapa kesempatan, bahwa menciptakan Desa pada konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya meliputi upaya-upaya buat membuatkan keberdayaan & pembangunan warga Desa di bidang ekonomi, sosial & kebudayaan. Konsep tersebut dikenal dengan kata ?Lumbung Ekonomi Desa, Lingkar Budaya Desa, dan Jaring Wira Desa?.

Lumbung Ekonomi Desa

Lumbung Ekonomi Desa nir relatif hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap warga miskin, tetapi juga mendorong usaha ekonomi Desa pada arti luas. Penciptaan aktivitas-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, & pasar (access to finance, access to production, access to distribution and access to market) bagi masyarakat Desa pada pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berlanjut.

Pembangunan & pemberdayaan Desa diperlukan sanggup melahirkan pertumbuhan ekonomi yg berkualitas dan berkelanjutan. Pertumbuhan ekonomi yg berkualitas merupakan konsep mengenai perkuatan & kontribusi yang disumbangkan oleh sektor ekonomi riil, nir hanya menurut pasar uang dan pasar saham. Sektor ekonomi riil yg tumbuh dan berkembang dari bawah lantaran dukungan ekonomi warga di Desa.

Pertumbuhan ekonomi berdasarkan bawah bertumpu dalam 2 hal pokok yakni menaruh kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku ekonomi lokal buat memanfaatkan sumberdaya milik lokal pada rangka kesejahteraan beserta & memperbanyak pelaku ekonomi buat mengurangi faktor produksi yg tidak terpakai.

Dua hal pada atas bisa dicapai jika terdapat hegemoni Pemerintah dalam pasar lokal, karena pasar tidak mampu membangun bahkan menstimulasi kesempatan & pelaku dalam keadaan ketidakseimbangan kapital, fakta, dan akses lain yg dimiliki para pelaku. Kurang adanya intervensi yg pantas dari pemerintah pada daya ekonomi bawah ini telah menyebabkan pertarungan antara lain kegagalan pasar, terjadinya monopoli, misalokasi sumberdaya, & adanya sumberdaya yg nir terpakai.

Pemberian kesempatan yg seluas-luasnya nir relatif hanya melalui treatment membuka akses permodalan, akan tetapi juga akses produksi, akses distribusi dan akses pasar. Akses permodalan dibuka dan dikembangkan melalui pemberian kredit yg terjangkau dan fleksible, akses produksi dikembangkan melalui dorongan dan dukungan sektor industri lokal yang berbasis sumberdaya lokal, & akses pasar dikembangkan melalui regulasi dan kebijakan yang memastikan terbentuk dan berkembangnya syarat yang optimum menurut perekonomian pada perdesaan.

Pertumbuhan ekonomi menurut bawah menitikberatkan pada tumbuh & berkembangnya sektor usaha dan industri lokal, yang memiliki basis produksi bertumpu dalam sumberdaya lokal. Bentuk-bentuk usaha yang telah berkembang misalnya kerajian, pertanian, perikanan, perkebunan, peternakan, industri kecil, kuliner olahan sehat, adalah sektor ekonomi strategis yang harusnya digarap Desa & Kerjasama Desa.

Lumbung Ekonomi Desa jua wajib mengembangkan sektor bisnis & produksi warga yg menggambarkan kepemilikan kolektif lebih konkrit. Bentuk-bentuk yang sudah dinaungi peraturan perundangan semacam BKAD, BUMDes, Koperasi, juga badan usaha milik warga lain perlu diprioritaskan. Pilihan-pilihan usaha berbasis kegiatan yang sudah dibuat & dikembangkan warga Desa contohnya listrik desa, desa berdikari tenaga, pasar desa, air higienis, bisnis beserta melalui UEP, forum simpan pinjam pula adalah prioritas kegiatan pada rangka pengembangan Lumbung Ekonomi Desa.

Lingkar Budaya Desa

Lingkar Budaya Desa mengangkat balik nilai-nilai kolektif desa & budaya bangsa mengenai musyawarah konsensus & gotong royong serta nilai-nilai manusia (desa) Indonesia yg tekun, bekerja keras, sederhana, dan punya daya tahan. Selain itu lingkar budaya Desa bertumpu dalam bentuk dan pola komunalisme, kearifan lokal, keswadayaan sosial, kelestarian lingkungan, dan ketahanan & kedaulatan lokal, hal ini mencerminkan kolektivitas rakyat pada Desa.

Jaring Wira Desa

Jaring Wira Desa adalah upaya menumbuhkan kapasitas insan Desa yg mencerminkan sosok insan Desa yang cerdas, berkarakter dan mandiri.Jaring wira Desa menempatkan manusia sebagai aktor primer sekaligus bisa menggerakkan dinamika sosial ekonomi serta kebudayaan di Desa menggunakan kesadaran, pengetahuan serta ketrampilan sebagai akibatnya Desa jua melestarikan keteladanan sebagai soko guru kearifan lokal.

Diolah dari Modul Pelatihan PLD - Mencapai Desa Mandiri Dalam Kerangka UU Desa.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2