Permendagri 81/2015 Bukan Sekedar Lomba Desa
Permendagri No 81/2015 mengenai Evaluasi Perkembangan Desa & Kelurahan bukan sekedar mengatur bagaimana hajadan nasional Lomba Desa dilaksanakan tiap tahun, tapi lebih dari pada itu.
Drs. H. Heru Tjahyono |
Dengan semakin tertibnya tata kelola pemerintahan desa yg didukung oleh sistem keterangan desa, bagi pemerintah Pusat pun juga sebagai semakin gampang pada tahu problem-persoalan desa dan kelurahan di semua Indonesia.
“Terbitnya Permendagri 81/2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan telah menggantikan Permendagri No 13/2007. Paradigmanya banyak berubah, dari paradigma yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat, kini mengarah pada aspek evaluasi, sehingga tertib administratif benar-benar menjadi perhatian utama. Desa dinyatakan bisa ikut lomba hanya desa yang sudah masuk dalam kualifikasi berkembang dan cepat berkembang.
Bacajuga:
Desa yang belum berkembang, nir mampu ikut pada perlombaan. Syarat harus punya RPJM Desa dan Profile Desa. Kenapa kerangka berpikir yg diusung oleh permendagri ini berubah secara fundamental, karena kita memahami bahwa selama ini kita sulit mengukur tingkat perkembangan desa. Mengapa ? Karena belum ada data yang bisa menggambarkan buat apa dana pembangunan yg masuk ke desa itu digunakan?, paparnya.
Hal yang tak kalah menariknya dari rangkaian kegiatan lomba desa yg diregionalisasikan ke pada 4 daerah, adalah tumbuhnya semangat gotong royong, semangat kekeluargaan & kesetaraan menjadi masyarakat Indonesia semakin kuat dirasakan. Masyarakat di wilayah Timur merasa terangkat harkatnya & termotivasi ikut lomba karena asa menjadi juara semakin besar .
Dengan nawacita, lanjut Heru, diharapkan dana-dana yang masuk ke desa mampu memompa pembangunannya, pemerintahannya & kemasyarakatannya & terukur secara nyata dengan data-data yg terus dipantau oleh Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu Permendagri No 81/2015 ini bukan semata-mata lomba tetapi sebagai motivator pada penataan manajemen desa. Untuk bisa ikut lomba wajib mengikuti mekanisme lomba yg telah diatur sedemikian rupa sebagai akibatnya mau nir mau, semua desa wajib mengisi lampiran 2.
Ada surat mendagri, 17 Mei 2016 yang menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten & Provinsi mengirim data peserta ke Jakarta.
Dengan adanya lampiran 2 pada Peremndagri tersebut, tingkat kemajuannya bisa kelihatan. Dari 3 aspek pemerintahna, pembangunan dan pemberdayaan itu, akan tampak dan terukur aspek mana yang tertinggal. Sehingga terapinya menjadi sangat jelas. Permendagri 86/2015 sebagai semacam alat mendiagnose atau general check up bagi pembangunan desa dan kelurahan.
Dari pengalaman penilaian ke lapangan ke beberapa provinsi pada rangka penjelasan lomba desa/kelurahan yang berlangsung pada bulan Juli 2016 lalu, kemudian berlanjut beberapa rangkaian aktivitas sampai dengan pertengahan Agustus nanti.
Drs. H. Heru Tjahjono menyimpulkan bahwa tampak sekali bahwa lomba desa bisa menjadi sarana buat merekatkan interaksi antara desa, kecamatan, pemerintah kabupaten, provinsi & sentra. Hal ini sangat terasa sekali waktu kunjungannya ke Kampung Enros pada Kabupaten Jayapura. Desa/kampung ini jarang sekali dikunjungi oleh pejabat wilayah. Tetapi semenjak adanya kunjungan Presiden Jokowi, desa ini kini telah menjadi perhatian Provinsi Papua bahkan diperlukan bisa menjadi desa percontohan desa di Tanah Papua.
Semangat dan etos kebangsaan, diperlukan juga akan tumbuh lantaran nanti pada pertengahan Agustus 2016 semua kampiun regional kumpul pada Jakarta. Kenapa sangat erat hubungannya dengan NKRI, karena disitulah seluruh peserta duta menurut masing-masing wilayah dipertemukan.
Adanya kekurangan sanggup saling belajar & tidak selalu didominasi lagi oleh daerah yang telah maju seperti pada Jawa & Sumatera. Hal ini akan sebagai pembelajaran bagaimana membentuk desa dengan banyak sekali keragaman budaya, daerah dan sebagainya.
[Hasil wawancara dengan Drs. H. Heru Tjahyono, Kasubdit Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah IV, Ditjen Bina Pemdes. Disadur dari situs kemendagri]