Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa.
Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com |
Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga.
Sedangkantugas Camat sebagai bawahan bupati/walikota melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya. Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka implementasi Undang Undang Desa.
Namun yang terjadi dilapangan, pelaksanaan pendampingan desa selama ini masih berjalan sendiri sendiri. Sehingga proses pendampingan desa tidak berjalan maksimal. "Ego sektorat masih sangat kental".
Disisi yang lain, Mental Baru dalam Memperlakukan Desa belum sepenuhnya menjiwai dada, hati dan pikiran dari mayoritas kita. "Baik yang dipemerintah maupun diluar pemerintah".
Peran Pemerintah Provinsi pada Pembinaan & Pengawasan Desa
Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai kiprah pengawasan dan pelatihan terhadap desa, beberapa peran pemerintah provinsi bisa diuraikan menjadi berikut:
- Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa;
- Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi DanaDesa;
- Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
- Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa;
- Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
- Melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
- Melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dalam pembiayaan desa;
- Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penataan wilayah desa;
- Membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa;
- Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar desa.
- Dan lain-lain yang sesuai dengan