Peran Pemerintah Provinsi dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa

Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk memberdayakan masyarakat Desa.

Ilustrasi: Lambang Provinsi/sumber: cumakatakata.wordpress.com
Pemberdayaan masyarakat desa dilaksanakan antara lain dengan pendampingan desa. Pasal 112 ayat (4) UU No. 6/2014 tentang Desa memandatkan bahwa Pemberdayaan masyarakat Desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan.

Dalam rangka implementasi UU Desa, secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, yang selama ini dibantu oleh tenaga ahli kabupaten (TA), tenaga pendamping desa (PD), pendamping loka desa (PLD), kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan pihak ketiga.

Sedangkantugas Camat sebagai bawahan bupati/walikota melakukan koordinasi dan fasilitasi pendampingan Desa di wilayahnya. Kecamatan mempunyai fungsi yang sangat strategis dalam rangka implementasi Undang Undang Desa.

Namun yang terjadi dilapangan, pelaksanaan pendampingan desa selama ini masih berjalan sendiri sendiri. Sehingga proses pendampingan desa tidak berjalan maksimal. "Ego sektorat masih sangat kental".

Disisi yang lain, Mental Baru dalam Memperlakukan Desa belum sepenuhnya menjiwai dada, hati dan pikiran dari mayoritas kita. "Baik yang dipemerintah maupun diluar pemerintah".

Peran Pemerintah Provinsi pada Pembinaan & Pengawasan Desa

Sebagaimana diatur dalam UU Desa Pasal 114, Pemerintah Provinsi mempunyai kiprah pengawasan dan pelatihan terhadap desa, beberapa peran pemerintah provinsi bisa diuraikan menjadi berikut:

  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penyusunan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur desa;
  • Melakukan pembinaan kabupaten/kota dalam rangka pemberian Alokasi DanaDesa;
  • Melakukan pembinaan peningkatan kapasitas kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan lembaga kemasyarakatan;
  • Melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa;
  • Melakukan pembinaan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
  • Melakukan bimbingan teknis bidang tertentu yang tidak mungkin dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  • Melakukan inventarisasi kewenangan provinsi yang dilaksanakan oleh desa;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan atas penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dalam pembiayaan desa;
  • Melakukan pembinaan terhadap kabupaten/kota dalam rangka penataan wilayah desa;
  • Membantu pemerintah dalam rangka penentuan kesatuan masyarakat hukum adat sebagai desa;
  • Membina dan mengawasi penetapan pengaturan BUM Desa kabupaten/kota dan lembaga kerja sama antar desa.
  • Dan lain-lain yang sesuai dengan
Dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa, Pemerintah provinsi dapat mengalokasikan Bantuan Keuangan kepada desa dalam APBD Provinsi yang merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang akan dituangkan dalam APB Desa.[dbs/admin]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2