Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes
Peran Pemerintah Kabupaten & Pemerintah Desa pada Pengelolaan BUMDes
Percepatan penerapan kebijakan swatantra wilayah menjadi penekanan Pemerintah & Pemda sejak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini mendorong pemerintah baik pusat ataupun wilayah gencar melakukan gerakan-gerakan buat memaksimalkan potensi-potensi daerah untuk dapat dikelola secara lebih optimal. Kini, sejak Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai payung aturan otonomi desa yang baru, pengelolaan potensi wilayah dibutuhkan semakin baik dan profesional.
Elemen penting swatantra desa adalah adanya kewenangan desa. Kewenangan desa adalah hak yang dimiliki desa buat mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini bisa diartikan apabila Pemerintah Desa merupakan unsur primer penyelenggara pemerintahan desa tanpa intervensi dari pihak manapun. Kewenangan desa tadi meliputi wewenang pada bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa, aplikasi pembangunan desa, training kemasyarakatan desa & pemberdayaan rakyat desa dari prakarsa rakyat, hak asal usul dan istiadat istiadat desa.
Selain memiliki hak buat mengatur secara penuh urusan tempat tinggal tangga, desa jua mempunyai kewajiban buat mewujudkan tujuan pengaturan desa diantaranya menaikkan pelayanan publik bagi rakyat desa buat meningkatkan kecepatan perwujudan kesejahteraan generik, memajukan perekonomian warga desa, mengatasi kesenjangan pembangunan nasional & memperkuat rakyat desa sebagai subjek pembangunan. Untuk mewujudkan tujuan-tujuan itu, desa perlu merencanakan & melakukan banyak sekali strategi. Strategi ini penting supaya alokasi, potensi & sumber daya yang terdapat pada desa bisa diefektifkan buat mendukung perwujudan pembangunan desa yang merata. Pembangunan desa harus diupayakan supaya bisa menaikkan kualitas hidup & kesejahteraan warga . Salah satu yg dibutuhkan buat mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat desa merupakan dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
BUMDes sebagai lembaga sosial berpihak kepada kepentingan rakyat melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial. Sedangkan sebagai forum komersial bertujuan mencari laba melalui penawaran sumber daya lokal (barang dan jasa) ke pasar. Dalam menjalankan usahanya, prinsip efisiensi dan efektivitas wajib selalu ditekankan. BUMDes menjadi badan aturan, dibentuk menurut tata perundang-undangan yang berlaku & sesuai menggunakan kesepakatan yg terbangun di rakyat desa. Maka bentuk BUMDes bisa majemuk pada setiap desa pada Indonesia. Ragam bentuk ini sinkron menggunakan karakteristik lokal, potensi dan asal daya yang dimiliki masing-masing desa. Pengaturan lebih lanjut tentang BUMDes diatur melalui perda (Peraturan Daerah) dan Peraturan Desa (Perdes) menjadi legalitas berdirinya BUMDes.
Tugas & peran Pemerintah Desa merupakan melakukan pengenalan dan penyadaran pada masyarakat desa selaku perwakilan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten mengenai arti krusial BUMDes bagi peningkatan kesejahteraan warga . Melalui kiprah tadi, Pemerintah Desa memberi motivasi, menyadarkan & mempersiapkan masyarakat buat membangun kehidupannya sendiri. Pemerintah Desa memfasilitasi rakyat dalam bentuk pendidikan & pembinaan, dan pemenuhan kebutuhan lainnya yang memperlancar pendirian BUMDes.
Selain menjalankan fungsi fasilitator, Pemerintah Daerah & Pemerintah Desa jua menjadi pemberi informasi kepada pengurus BUMDes tentang perkembangan anggaran ataupun fakta menurut Pemerintah yg diharapkan sesegera mungkin bisa diimplementasikan di dalam BUMDes. Informasi tersebut dibutuhkan bisa membantu menaikkan kinerja pengelola BUMDes dan masyarakat desa buat mendorong kreativitas mereka menuju kesejahteraan warga yg mereka harapkan.
Fungsi lain yang tidak kalah penting adalah fungsi Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Kabupaten sebagai lembaga yang memantau (monitoring) dan mengevaluasi kinerja BUMDes. Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga kegiatan BUMDes terpantau dengan baik. Evaluasi dilakukan per triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai ketentuan AD/ART. Dalam fungsi monitoring dan evaluasi ini, Pemerintah Desa bersama-sama dengan Dewan Komisaris, Dewan Penasihat, dan masyarakat turut mengawasi berjalannya pengelolaan BUMDes. Hasil evaluasi menjadi laporan yang transparan dan terbuka kepada masyarakat melalui pengesahan laporan pertanggungjawaban BUMDes di akhir periode atau setiap akhir tahun. Kerjasama antara Pemerintah Desa, Pengelola BUMDes dan masyarakat harus terus berjalan dan dipertahankan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang diinginkan.
Sumber: desalestari.com