Pengadaan Barang dan Jasa Desa Tidak Boleh Melenceng dari Tata Nilai
Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola dengan mengoptimalkan penggunaan material dan bahan dari wilayah lokal setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa, untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat.
Swakelola dapat diartikan segala pekerjaanya direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri dan diawasi sendiri oleh Desa. Dalam hal Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
Baik dikerjakan sendiri atau melalui penyedia. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Desa tidak boleh melenceng dari Tata Nilai dan prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa, sebagai berikut:
Efesien : Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Efektif : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
Transparan : Semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan sapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat.
Pemberdayaan Masyarakat : Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya.
Gotong Royong : Penyediaan tenaga kerja oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa.
Akuntabel : Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika yaitu meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Tata nilai pengadaan Barang/Jasa Desa ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 danPerka LKPP donwload disini.