Menyumbat Korupsi Dana Desa
Watak culas koruptor di negeri ini tidak mudah dibendung. Meski diancam hukuman berat sekalipun, perilaku korup tetaplah merajalela.
Tak ayal, dari 168 negara, Indonesia masih berada pada deret menengah ke bawah negara bersih koruspi.
Peringkat buruk itu tentu makin sulit diperbaiki manakala kita tidak pandai-pandai menutup celah korupsi. Terlebih, uang rakyat yang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat terus bertambah. Salah satunya adalah aliran dana desa.
Dana desa bergulir atas amanat Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa. Anggaran tersebut terbilang besar. Berdasar data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlahnya untuk tahun ini saja mencapai Rp21 triliun.
Anggaran tersebut tersebar pada 72 ribu desa di seluruh Indonesia.
Bayangkan jika desa tersebut terjangkit virus korupsi. Alih-alih kian sukses meningkatkan indeks persepsi korupsi, bangsa ini tentu akan makin terpuruk. Karena itulah, mulai tahun ini BPK mengaudit pengelolaan dana desa.
Pemerintah Pusat menganggarkan dana desa (DD) 2016 sebesar Rp1,536 triliun untuk 2.435 desa yang tersebar di kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Anggaran terbilang melimpah itu idealnya diperuntukkan membangun desa.
Faktanya, di beberapa daerah di Lampung tersiar kabar pengelolaan dana desa justru menuai masalah. Mulai dari dugaan penyimpangan, penggunaan tidak sesuai aturan, hingga perencanan yang tak menyertakan aspirasi warga.
Di Desa Canti, Lampung Selatan, dana desa Rp105 juta digunakan membeli seperangkat organ tunggal. Di Desa Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, kepala kampung setempat diduga menyimpangkan dana desa.
Senada dengan BPK, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung juga mengambil langkah tegas. Perpanjangan tangan Pemerintah Pusat itu merekomendasikan penyetopan dana bagi desa yang mempergunakan tidak sesuai peruntukannya.
Kita sangat mendukung langkah Pemprov mengevaluasi dengan memantau penggunaan dana desa. BPK juga harus mengauditnya. Jangan sampai dana yang mengalir ke Lampung disalahgunakan.
Sikap itu dapat menjadi solusi jitu mengamankan dana desa dari jemaahan koruptor. Jika tidak, ribuan aparat desa menjadi pesakitan lantaran terjerat kasus korupsi. [sumber: lampungpost.co]