Mengurai Kewajiban Bupati/Walikota Dalam Implementasi UU Desa
Pemerintah kabupaten/kota sesuai amanat Undang-Undang mempunyai kewajiban
untuk membina dan mengawasi pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengaturan Keuangan Desa di tingkat kabupaten/kota antara lain yaitu
pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan penilaian atas
dana yg dialokasikan dalam APBD kabupaten/kota.
Ilustrasi/Foto google |
Kembali ke UU Desa, pemerintah kabupaten/kota juga diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati/walikota.
Peraturan pelaksana yang harus disusun dan dibentuk oleh kabupaten/kota mengenai desa, diantaranya bisa diuraikan menjadi berikut:
- Peraturan tentang Perangkat Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50;
- Peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 65;
- Peraturan tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 84;
- Peraturan tentang Penataan Desa Adat, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 98 dan 101;
- Peraturan tentang Pembentukan Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 8;
- Peraturan tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan/atau Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan atau Kelurahan Menjadi Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 14;
- Dan lain - lain.
- Menyusun dan membuat peraturan tentang Batas Wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pasal 8 dan Pasal 17;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan serta Penerimaan lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat Desa;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa setiap Desa, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 12;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Desa;
- Menyusun dan membuat regulasi tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa di Desa, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 32, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Pasal 69 dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Dan lain-lain.
- Memberikan pedoman pelaksanaan penugasan urusan kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh desa;
- Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa;
- Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
- Melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan peraturan desa;
- Menetapkan pembiayaan alokasi dana perimbangan untuk desa;
- Mengawasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
- Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat;
- Melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan;
- Melakukan upaya percepatan pembangunan desa melalui bantuan keuangan, bantuan pendampingan, dan bantuan teknis;
- Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerja sama antar-desa;
- Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Dan lain - lain.
Untuk lebih jelas tentang kewajiban, kewenangan, tugas, dan hak bupati/walikota selaku kepala daerah di kabupaten/kota dalam implementasi UU Desa, silahkan baca dan telaah kumpulan regulasi desa. [Diolah dari berbagai sumber]