Mengenal Cara Kerja dan Koneksi Data Siskeudes

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sebagai akibatnya lebih portable dan mudah diterapkan sang pengguna pelaksanaan yang awam sekalipun.

Cara kerja Aplikasi SISKEUDES atau SIMDA-Desa adalah menggunakan database Microsoft Access sebagai akibatnya lebih portable dan mudah diterapkan sang pengguna pelaksanaan yang awam sekalipun.

Kehadiran aplikasi ini tidak bermaksud untuk mempersulit kerja aparatur desa, sesungguhnya dalam rangka mempermuda pengelolaan keuangan desa bagi perangkat desa, karena terkait dengan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. "Penggunaan aplikasi ini untuk pengelolaan dana desa yang lebih akuntabel".

Menurut informasi,  kedepan, seluruh desa harus menggunakan aplikasi ini tampa kecuali. Bagi yang terlanjur kerjasama dengan pihak ketiga, agar segera mengikuti ketentuan pemerintah sehingga tidak mempersulit pelaporan pemerintah daerah.

Nah, bagi pendamping desa, wajib tau, paham dan mengerti bagaimana cara kerja pelaksanaan ini. Lantaran, Anda akan sebagai referensi bagi pemerintah desa dan kader desa bertanya. Kalau begitu, kita langsung saja ke utama bahasan, tentang mengenal lebih dekat cara kerja & koneksi data Siskeudes atau Simda Desa.

Berikut System Reguirement Siskeudes

A. Operating System & Parangkat Keras

Aplikasi  SISKEUDES atau SIMDA Desa berjalan pada  operating system Windows dan dapat berjalan dengan baik pada WindowsXP, Windows7 dan Windows8. Sistem operasi komputer selain Windows tidak dapat digunakan untuk implementasi SISKEUDES.

Adapun, kebutuhan perangkat keras komputer untuk aplikasi  SISKEUDES  minimal Intel Celeron 1,5Ghz dengan memori RAM 1 Gb dan ruang hardisk kosong yang tersisa minimum 10Gb. Persyaratan ini adalah persyaratan minimum dan bila disediakan spesifikasi melebihi standar lebih disarankan.

B. Setting Konfigurasi Komputer

Sehubungan dengan adanya kalkulasi perhitungan pada periode tertentu dan parameter yang berhubungan dengan tanggal komputer, setting konfigurasi kalender pada control panel windows harus disetting dengan format tanggal menurut format yang berlaku di Indonesia yaitu “dd/mm/yyyy”. Format kalender komputer yang tidak sesuai menyebabkan error pada saat preview laporan dan perhitungan tidak akurat.

C. Database dan Koneksi Data Siskeudes

Aplikasi Siskeudes menggunakan database Microsoft Access sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang awam sekalipun. Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database access ini. Penggunaan aplikasi dengan menggunakan database SQLServer hanya dikhususkan untuk tujuan tertentu atau volume transaksi sudah masuk dalam kategori skala menengah.

Pada inteface koneksi data tersedia dua pilihan opsi koneksi, via ODBC (Open Database Connectivity) atau Direct Access. Dengan koneksi via ODBC, aplikasi keuangan desa melakukan pembacaan data nir secara pribadi ke Driver MsAcces akan namun menggunakan mesin ODBC pada sistem operasi windows. Sedangkan Direct Access pembacaan arsip eksklusif dilakukan pada arsip database yang bersangkutan.

Penggunaan opsi koneksi ODBC mengharuskan sistem komputer terinstall Microsoft Jet OleDB 4.0 pada Microsoft Office 2000-2003. Sehingga buat komputer yg tidak terinstall Microsoft Office 2003 nir dapat menggunakan fitur ini. Apabila ingin tetap memakai fitur ini merupakan dengan cara menambahkan aplikasi Microsoft Office Access 2003 atau menambahkan access database engine.

Secara teknis penggunaan opsi via ODBC lebih disarankan & lebih mengklaim keamanan data berdasarkan kerusakan (corrupt) & bisa dipakai pada mode multiuser dengan cara melakukan sharing folder database ?Data APB Desa2016.Mde?.

Penggunaan opsi Direct Access membuat aplikasi langsung melakukan pembacaan arsip dalam database keuangan desa. Opsi ini digunakan apabila pada personal komputer nir tersedia Microsoft Jet Oledb4.0 buat ?*.Mdb? Pada personal komputer yang hanya terinstall Microsoft Office2007, 2010 atau 2013. Penggunaan opsi ini tidak disarankan lantaran dalam syarat tertentu, seperti komputer lambat, low memory atau personal komputer terinfeksi virus bisa membuat database rusak atau corrupts. Penggunaan opsi ini hanya buat single user atau menggunakan istilah lain hanya untuk komputer PC atau Laptop secara stand alone (tidak memakai jaringan).

Penggunaan aplikasi dengan mode OCBC lebih disarankan apabila dibandingkan menggunakan mode Direct Access demi keamanan data. Untuk personal komputer yg telah terlanjut terpasang Microsoft Office 2007 s.D 2013 agar menambahkan Microsoft Office Access2003 sebagai akibatnya bisa menggunakan fitur ODBC.

D. Parameter & Tools

1. Parameter Pemerintah Daerah

Pada parameter data umum Pemerintah Daerah terdiri dari dua digit kode provinsi dan 2 digit kode kabupaten. Kode provinsi & kode kabupaten dibakukan sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode provinsi & kabupaten dalam data umum pemda sudah default dalam saat hadiah SML nama Pemerintah Daerah. Kode ini jua berlaku sebagai pengunci pelaksanaan sebagai akibatnya tidak dapat dipertukarkan antar pemda. Kode ini adalah kode unik yg nantinya akan dijadikan kode buat kompilasi data nasional yang waktu ini masih pada tahap pengembangan.

2. Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Kode kecamatan dan desa terdiri menurut 2 digit kode kecamatan dan dua digit kode desa menggunakan format ?00.00.? Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi SISKEUDES berdasarkan Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Kode kecamatan dan desa dimasukkan sinkron menggunakan urutan yang terdapat pada Permendagri tadi. Data kelurahan tidak perlu dimasukkan pada aplikasi karena secara teknis daerah kelurahan tidak masuk dalam lingkup pelaksanaan ini.

Tiga. Parameter Rekening APB Desa

Kode rekening APB Desa terdiri berdasarkan 4 level yang terdiri menurut : (a) Akun, (b) Kelompok, (c) Jenis & (d) Obyek. Kode rekening APB Desa level 1 s.D 3 telah dibakukan sinkron menggunakan Permendagri 113 Tahun 2014 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Sedangkan kode rekening APB Desa dalam level 4 disusun sesuai menggunakan kebutuhan wilayah/desa menggunakan memperhatikan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Kode rekening dalam level 4 dalam pelaksanaan merupakan kode rekening default yg disusun dari modul Bimkon yang diterbitkan Deputi PPKD BPKP. Kode rekening tadi bisa diadaptasi menggunakan kebutuhan daerah. Masing-masing Pemda bisa melakukan perubahan rekening tersebut & dibakukan melalui Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.

Perubahan kode rekening per desa dalam pelaksanaan SISKEUDES tidak diperbolehkan & wajib dibakukan sama buat satu pemda eksklusif. Pembakuan ini berhubungan dengan adanya kompilasi data APB Desa pada tingkat Kabupaten/Kota yg membutukan bagan akun baku rekening APB Desa. Penambahan kode rekening yg tidak dibakukan atau dibentuk secara parsial akan mengakibatkan kegagalan perhitungan data dalam waktu dikompilasi pada tingkat kabupaten/kota. Kode rekening yg nir terdaftar tidak akan terjumlah dalam waktu data dikompilasi walaupun bisa di ekspor impor data. Terkait penyusunan Laporan Kekayaan Milik Desa, terhadap penambahan rekening belanja khususnya belanja modal supaya dilakukan Mapping Korolari Aset pada menu Parameter.

4. Parameter Bidang & Kegiatan

Parameter Bidang dan aktivitas terdiri berdasarkan dua digit kode bidang dan 2 digit kode kegiatan dengan format ?00.00.?. Kode bidang diisi menggunakan dua digit kode bidang kewenangan yg dilimpahkan ke desa sinkron UU Nomor 6 Tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, bidang kewenangan yang dilimpahkan ke desa meliputi :

01 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa ;

02 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ;

03 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;

04 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ; &

05 Bidang Tidak Terduga.

Parameter kode kegiatan yg boleh dilaksanakan oleh desa dibakukan sesuai dengan yg berlaku pada pemerintah daerah yg bersangkutan. Kode kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan yang terdapat, dirumuskan oleh SKPD Teknis yang berhubungan dengan desa & dibakukan pada Peraturan Kepala Daerah yg mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan APB Desa.

Penyusunan daftar kegiatan yg boleh dilaksanakan sang desa disesuaikan dengan bidang kewenangan & permanen memperhatikan peraturan yang lebih tinggi, misalnya Permendes PDTT, PermenKeu & Permendagri yang mengatur perkara keuangan desa.

Lima. Parameter Kode Sumber Dana

Parameter kode asal dana pada aplikasi SISKEUDES terdiri dari 3 digit alfabet dengan format ?AAA?. Kode sumber dana pada aplikasi adalah kode standar yang terdiri menurut 8 (delapan) sumber dana yg masuk ke desa atau yang ada pada desa, yakni: (1) PAD - Pendapatan Asli Desa (2) ADD ? Alokasi Dana Desa, (3) DDS ? Dana Desa, (4) PBH ? Penerimaan Bagi Hasil Pajak Retribusi, (lima) PBP ? Penerimaan Bantuan Keuangan Provinsi, (6) PBK ? Penerimaan Bantuan Keuangan Kabupaten, dan (7) SWD - Swadaya, (8) DLL ? Dana Lain-lain.

Jika terdapat sumber dana yang belum diregister ke pada sistem agar dimasukkan terlebih dahulu ke kode DLL, kemudian diinformasikan pada tim pengembang pelaksanaan supaya dapat dipertimbangkan buat dibubuhi ke aplikasi SISKEUDES. Sebagai catatan, untuk SiLPA menggunakan asal dana sinkron asal SiLPA tadi, misalnya SiLPA yg berasal dari residu Alokasi Dana Desa maka asal dananya menggunakan ADD ? Alokasi Dana Desa.

6. Parameter Standar Satuan Harga

Parameter baku satuan harga dipakai buat surat keterangan harga satuan pada ketika penyusunan RAB. Parameter baku satuan harga ini disusun dalam taraf kabupaten/kota & dimasukkan ke dalam aplikasi sebelum didistribusikan ke desa.

Parameter standar satuan harga bersifat sebagai referensi dalam arti dapat dipakai sebagai acuan dan nir dikunci satuan harganya persis seperti yang terdapat dalam baku. Hal ini mengingat varian dan kondisi geografis lokasi desa yg mungkin mengakibatkan harga barang dalam satu area tidak sinkron dengan harga barang pada area lainnya. Operator desa masih bisa mengubah harga satuannya sesaat sebelum data disimpan.

Pemilihan harga satuan sesuai baku disediakan dalam bentuk tombol SBU dalam form entrian RAB. Fitur ini dapat dinon aktifkan melalui hidangan Tools - Setting Otomasi. Bila nir dipergunakan administrator kabupaten/kota agar mematikan fitur ini sebagai akibatnya tidak membingungkan petugas operator desa.

7. Parameter Belanja Operasional

Parameter mapping belanja operasional digunakan buat meregister kegiatan yg masuk pada grup belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 pasal 100 alfabet b. Kegiatan yg diregister dalam parameter ini akan dikelompokkan menjadi belanja operasional & dihitung porsinya menurut total APB Desa.

Aplikasi tidak melakukan penguncian posting data APB Desa apabila terjadi pelampuan belanja operasional diatas 30% sebagaimana dimaksud dalam PP 43 Tahun 2014 jo PP 47 Tahun 2015 Pasal 100. Aplikasi hanya memberikan informasi terjadi pelampuan porsi belanja operasional APB Desa > 30% pada saat akan diposting.

8. Parameter Mapping Korolari

Parameter korolari dipakai untuk mencatat kapitalisasi belanja kapital ke pada aset secara otomatis. Kode rekening belanja modal yg menghasilkan aset secara otomatis akan menambah nilai aset pada laporan kekayaan milik desa. Apabila ada penambahan kode rekening Belanja Modal maka lakukan mapping Korolari secara manual sesuai jenis aset tetap yg akan dihasilkan.

9. Parameter Rekening Kas Desa

Parameter rekening kas desa dipakai buat meregistrasi angka rekening & nama bank dimana uang kas desa ditempatkan. Sesuai dengan kebijakan single account, hanya satu rekening bank yang bisa diregistrasi pada pelaksanaan SISKEUDES. Jika desa memiliki lebih dari satu rekening maka hanya satu rekening kas yang diakui menjadi rekening kas desa, sedangkan rekening lainnya dianggap sebagai rekening temporer atau rekening penampungan sementara.[]

Referensi:

  • Keuangan Desa.info
  • Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan
  • Keuangandesa.com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2