Membangun Negara Berawal Dari Desa

Berbicara mengenai kemajuan suatu negara nir akan luput berdasarkan pembahasan pembangunan nasional, hal ini erat kaitannya dengan pembangunan yg terjadi di setiap wilayah pada lingkup suatu negara.

Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil apabila desa yang merupakan lingkup terkecil menurut suatu negara telah diperhatikan dengan baik menurut sisi kemajuan dan kemandiriannya di banyak sekali bidang.

Pembangunan nasional yang ditujukan terhadap pembangunan desa tentunya akan bergantung pada pendanaan yg diberikan oleh pemerintah sentra. Sementara itu, pada postur draf RAPBN 2016, total pendapatan negara ditargetkan Rp1.848 triliun. Terdiri dari pendapatan berdasarkan sektor perpajakan Rp1.565,8 triliun, pendapatan berdasarkan non perpajakan Rp280,3 triliun dan penerimaan hadiah sebanyak Rp2 triliun.

Sementara belanja negara mencapai Rp 2.121,3 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebanyak Rp 1.3391,1 triliun & transfer dana desa sebesar Rp 782,2 triliun. Besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap perkembangan desa bisa dicermati menurut besarnya aturan yang disediakan pemerintah melalui transfer wilayah dan dana desa yang berjumlah Rp 782,2 triliun.

Pembiayaan tadi nir luput berdasarkan rencana pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas hutang luar negeri buat pembiayaan aktivitas produktif pada setiap wilayah guna mendorong pembangunan nasional.

Melihat adanya perhatian lebih yang diberikan pemerintah pada pembangunan desa, di sini diperlukan kiprah masyarakat pedesaan buat menaruh pemikiran mengenai arah kebijakan yang akan dilakukan dalam desa tadi, mengingat warga pedesaan di suatu desa merupakan pihak yg mengetahui secara khusus tentang bukti diri desa.

Selain itu, orientasi pembangunan yang bersifat bottom up tidak hanya dilakukan oleh masyarakat warga melainkan jua peran pemerintah dalam merencanakan kebijakan yg terkait dengan pembangunan daerah (development by government) yg mengakomodir kepentingan-kepentingan warga menggunakan manambung banyak sekali aspirasi tadi sebagai bahan masukan bagi arah kebijakan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, & Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan jumlah desa yg ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jika dipandang dari administratif kabupaten/kota, data terbaru pemerintah menjelaskan masih ada 122 kabupaten/kota yg memiliki daerah tertinggal.

Padahal, berdasarkan Marwan, menurut output pertemuannya dengan aneka macam kepala wilayah & aparatur desa, jumlah kabupaten/kota yg memiliki desa tertinggal mencapai 200 ? 300 kabupaten/kota.

Adapun jumlah desa tertinggal, menurut Kementerian DPDTT, sebesar 39.091 desa berdasarkan 74.093 jumlah desa pada Indonesia atau 52,79 persen. Marwan mengklaim dirinya telah memutuskan acara buat akselerasi pembangunan bagi kabupaten/kota dan desa tertinggal.

Marwan pula mengaku optimistis jumlah desa tertinggal akan berkurang lebih dari sasaran yg ditetapkan di RPJMN 2015-2019, atau lebih menurut lima.000 desa. Dalam rangka mengurangi jumlah desa tertinggal yg terdapat, pemerintah memfokuskan perhatian pada upaya buat mengurangi aspek-aspek ketertinggalan melalui aplikasi enam penekanan primer penignkatan pembangunan & kemandirian masyarakat desa melalui enam kriteria, diantaranya aspek ekonomi, yang ditinjau menurut indikator kemiskinan & pengeluaran per kapita, dan aspek sumber daya manusia, yang dicermati dari nomor asa hayati.

Kemudian aspek ketersediaan infrastruktur buat pendidikan & kesehatan,

aspek kemampuan fiskal desa, aspek aksesbilitas desa ke perkotaan, & aspek geografis dari kerentanan bencana.

Atas pentingnya posisi desa pada sebuah negara dan wilayah sebagai penentu kemajuan suatu negara, maka sudah semestinya pemerintah memiliki kepentingan akbar buat mempertinggi tingkat kehidupan rakyat desa pada banyak sekali bidang pembangunan.

Perhatian tadi dapat difokuskan kepada pembangunan dalam penumbuhkembangan desa sesuai dengan arah & kebijakan pembangunan yang sempurna & sahih. Mengingat tidak terdapat sebuah negara bisa dikatakan sejahtera, apabila rakyat desanya nir sejahtera.

Selain itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan desa-desa di Indonesia, maka sudah sepatutnya warga Indonesia mendukung berbagai kebijakan pemerintah menggunakan permanen mengawasi transparasi pembiayaan yang dipakai buat membangun kesejahteraan desa demi kemajuan bangsa.

Sumber: kininews.Com

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2