Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Langkah Persiapan Pendirian Badan Usaha Milik Desa
Ilustrasi: Contoh Usaha BUMDESA |
Baca juga:
- Peran Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam Pengelolaan BUMDes
- BUMDES Memperkuat Desa Berdaya
Untuk mendirikan BUMDes, terdapat tahapan-tahapan yg dilakukan sang perangkat desa, terutama kepala desa yg kelak akan menjadi Komisaris BUMDes. Pendirian BUMDes wajib dilakukan melalui inisiatif desa yang dirumuskan secara partisipatif sang semua komponen masyarakat desa. BUMDes berdiri bisa juga hasil inisiatif Pemerintah Kabupaten sebagai bentuk intervensi pembangunan pedesaan untuk mendukung pembangunan wilayah. Berdasarkan pengamatan penulis, secara generik ada 3 tahapan yang dilewati oleh proses pembentukan BUMDes yang ideal. Tahapan-tahapan tersebut adalah:
Tahap I: Membangun kesepakatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa untuk pendirian BUMDes yang dilakukan melalui musyawarah desa. Kepala Desa mengusulkan kepada BPD agar mengadakan musyawarah desa dengan mengundang Panitia pembentukan BUMDes, anggota BPD dan pemuka masyarakat serta lembaga kemasyarakatan yang ada di desa. Tujuan dalam pertemuan musyawarah desa untuk merumuskan:
- Nama, kedudukan, dan wilayah kerja BUMDes;
- Maksud dan tujuan pendirian BUMDes;
- Bentuk badan hukum BUMDes;
- Sumber permodalan BUMDes;
- Unit-Unit usaha BUMDes;
- Struktur organisasi BUMDes;
- Pengawasan BUMDes;
- Pertanggungjawaban BUMDes; dan
- Membentuk Panitia Ad-hoc perumusan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes (jika diperlukan).
Secara umum, tujuan berdasarkan rendezvous Tahap I ini merupakan buat mendesain struktur organisasi. BUMDes adalah sebuah organisasi, maka diharapkan adanya struktur organisasi yg menggambarkan bidang pekerjaan apa saja yang harus tercakup di pada organisasi tadi, termasuk pada dalamnya mengenai bentuk interaksi kerja (instruksi, konsultatif & pertanggunganjawab) antar personel atau pengelola BUMDes.
Tahap II: Pengaturan organisasi BUMDes yang mengacu kepada rumusan musyawarah desa pada Tahap I oleh Panitia Ad-hoc, dengan menyusun dan pengajuan pengesahan terhadap hal-hal berikut:
- Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes yang mengacu pada Peraturan Daerah dan ketentuan hukum lainnya yang berlaku;
- Pengesahan Peraturan Desa tentang Pembentukan BUMDes;
- Anggaran Dasar BUMDes;
- Struktur Organisasi dan aturan kelembagaan BUMDes;
- Tugas dan fungsi pengelola BUMDes;
- Aturan kerjasama dengan pihak lain; dan
- Rencana usaha dan pengembangan usaha BUMDes.
Pada Tahap II ini, hal-hal yang dibahas sekaligus untuk memperjelas kepada semua anggota BUMDes dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk memahami aturan kerja organisasi. Maka disusunlah AD/ART BUMDes yang menjadi rujukan pengelola dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola BUMDes. Melalui penetapan sistem koordinasi yang baik memungkinkan terbentuknya kerja sama antar unit usaha dan lintas desa berjalan efektif. Penyusunan deskripsi tugas dan wewenang bagi setiap pengelola BUMDes diperlukan untuk memperjelas peran dari masing-masing orang. Maka tugas, tanggungjawab dan wewenang pemegang jabatan tidak mungkin terduplikasi, yang berimplikasi pada setiap jabatan atau pekerjaan yang terdapat dalam BUMDes diisi oleh orang-orang yang kompeten di bidangnya.
Tahap III: Pengembangan dan Pengelolaan BUMDes dengan aktivitas yang lebih operasional, yaitu:
- Merumuskan dan menetapkan sistem penggajian dan pengupahan pengelola BUMDes;
- Pemilihan pengurus dan pengelola BUMDes;
- Menyusun sistem informasi pengelolaan BUMDes;
- Menyusun sistem administrasi dan pembukuan BUMDes; dan
- Penyusunan rencana kerja BUMDes.
Pada tahap ketiga ini termasuk di dalamnya penyusunan bentuk aturan kerjasama dengan pihak ketiga, yakni kerja sama dengan pihak ketiga apakah menyangkut transaksi jual beli atau simpan pinjam penting diatur ke dalam suatu aturan yang jelas dan saling menguntungkan. Penyusunan bentuk kerjasama dengan pihak ketiga diatur secara bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Selain itu juga dibahas mengenai menyusun rencana usaha (bussiness plan), yaitu penyusunan rencana usaha penting untuk dibuat dalam periode satu sampai dengan tiga tahun. Penyusunan rencana usaha juga disusun bersama dengan Dewan Komisaris BUMDes. Berbekal rencana usaha inilah para pengelola BUMDes memiliki pedoman yang jelas apa yang harus dikerjakan dan dihasilkan dalam upaya mencapai tujuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kinerja pengelola BUMDes menjadi lebih terukur.
Hal penting lainnya pada Tahap III merupakan proses rekruitmen dan penentuan sistem penggajian & pengupahan. Untuk menetapkan orang-orang yang akan sebagai pengelola BUMDes dilakukan secara musyawarah dengan berdasar pada kriteria eksklusif. Kriteria tadi bertujuan agar pemegang jabatan di BUMDes mampu menjalankan tugas-tugasnya menggunakan baik. Persyaratan atau kriteria buat pemegang jabatan BUMDes disusun sang Dewan Komisaris, yg selanjutnya dibawa ke dalam lembaga musyawarah desa untuk disosialisasikan & ditawarkan pada warga . Setelah disetujui masyarakat melalui musyawarah desa, proses selanjutnya adalah melakukan seleksi terhadap pelamar pengelola BUMDes, menentukan, serta tetapkan orang-orang yg paling sinkron menggunakan kriteria yang disepakati.
Pengelola BUMDes berhak atas insentif apabila mampu mencapai target yang ditetapkan selama periode eksklusif. Yang perlu diingat merupakan akbar kecilnya jumlah bonus yg diberikan pada pengelola BUMDes, juga didasarkan pada taraf laba yang mungkin dapat dicapai. Pemberian insentif atau imbalan pada pengelola BUMDes wajib disampaikan semenjak awal supaya para pengelola mempunyai tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab hadiah imbalan merupakan ikatan bagi setiap orang buat memenuhi kinerja yg diminta.[]
Sumber: desalestari.Com