Kriteria Penyedia Barang dan Jasa di Desa

Pada prinsipnya pengadaan Barang/Jasa di Desa dilaksanakan secara swakelola. Dalam kondisi Desa tidak mampu melaksanakan sendiri secara swakelola dapat dilakukan melalui penyedia yang dianggap mampu dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang kita temukan dilapangan, ada kegiatan yang dianggap mampu dilaksanakan secara swakelola. Namun, Pemerintah Desa dalam hal ini TPKD cenderung menggunakan penyedia pengadaan barang jasa di Desa. Alasan yang dikemukakan, karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di Desa mereka. Apakah benar demikian? "jangan-jangan Pemerintah Desa bersama TPKD yang tidak memanfaatkan dan menggunakan SDM yang ada di Desa".

Oleh karena itu, Pemerintah Desa dalam hal ini Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) harus hati-hati, cermat dan jeli dalam menunjuk atau memilih Penyedia yang mendapatkan pekerjaan di Desa, dengan harapan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa tidak melenceng dari tata nilai.

Beberapa kriteria Penyediaan Barang & Jasa pada Desa, sebagai berikut:

  • Memiliki izin usaha dan tempat usaha yang masih aktif (dikecualikan tukang kayu, tukang batu, dan tukang yang sejenisnya);
  • Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan tekniks pada bidang pekerjaan untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa;
  • Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, direksi atau perusahaan tidak sedang menjalani sanksi pidana yang dibuktikan dengan surat pernyataan oleh Penyedia Barang/Jasa;
  • Terdaftar sebagai wajib pajak, memiliki NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT);
  • Tidak masuk dalam daftar hitam. Daftar perusahaan hitam dapat dilihat di situs LKPP atau LPSE;
  • Memiliki alamat tetap dan jelas, dan
  • Lain-lain sesuai pedoman yang ada di daerah masing-masing.
Selain kriteria diatas, kegiatan Desa yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan yang mengatur tentang perpajakan.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2