Kemendes Bentuk Direktorat PD Pasca Konflik
Ayo Bangun Desa - Konflik adalah termasuk sunnatullah kehidupan yang pasti terjadi. Konflik lebih baik dicegah ketimbang dilakukan perdamaian atau melakukan upaya resolusi konflik.
Permasalahan sosial misalnya, terjadi karena adanya distorsi kebijakan publik, patologi birokrasi, ketimpangan sosial ekonomi, perebutan asal daya & akses ekonomi, adat, kebudayaan dan bukti diri, legal justice & penyimpangan penanganan keamanan, serta lain sebagainya.
"Sebuah daerah yg sering dilanda perseteruan, sangat sulit buat maju & berkembang. Dalam sebuah asal menjelaskan, Indonesia memiliki sebesar 62 kabupaten rawan pertarungan, terutama pada wilayah tertinggaldanquot;.
Untuk mengentaskan wilayah rawan perseteruan, sebagai daerah yang kondusif dan maju. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi membentuk Direktorat Penanganan Daerah Pascakonflik guna mengentaskannya menjadi wilayah aman dan maju.
Sebagai Direktorat yg paling belia, Direktorat Penanganan Daerah Pasca Konflik (PDPK) terus berupaya secara aporisma buat mengentaskan status daerah perseteruan yg termasuk wilayah tertinggal sebagai wilayah yg setara dengan daerah kondusif & maju.
Hal ini tentu bukan pekerjaan yang mudah, akan namun dengan dukungan berdasarkan seluruh pihak, baik pemerintah kementerian/forum (K/L) juga masyarakat wilayah masing masing, mudah-mudahan acara tersebut akan berjalan sinkron rencana.
Hal tadi disampaikan sang Suprayoga Hadi selaku Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal & Transmigrasi pada program Rapat Koordinasi Penanganan Daerah Pascakonflik 2016 di Bandung, beberapa saat yg lalu.
Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu menyatakan, beberapa kegiatan primer yang dilaksanakan Direktorat Penanganan Daerah Pasca Perseteruan Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu yaitu Revitalisasi Pranata Adat, Indeks Ketahanan Perseteruan Daerah Tertinggal Indonesia & Post Conflict Need Assistment(PCNA). [admin/dbs]