Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa

Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yg akbar buat mengurus rapikan pemerintahannya sendiri dan pelaksanaan pembangunan buat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati masyarakat Desa.

Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yang telah dipungut ke kas negara.

Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.

Pengelolaan Keuangan Desa diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yg sudah dipungut ke kas negara.

Memungut dan menyetor pajak adalah tugas B endahara Desa. Yuk kita kenali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.

1. Pajak PPh Pasal 21

Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa honor , upah, honorarium, & pembayaran lain yang diterima sang Orang Pribadi (OP)

dua. Pajak PPh Pasal 22

Pajak yang dipungut berdasarkan Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang menggunakan nilai pembelian diatas Rp dua.000.000,- tidak terpecahpecah.

Tiga. Pajak PPh Pasal 23

Pajak yang dipotong berdasarkan penghasilan yg diterima relasi atas sewa (nir termasuk sewa tanah & atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.

4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (dua)

Pajak yg dipotong atas pembayaran :

1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan

2. Persewaan tanah & atau bangunan

tiga. Jasa Konstruksi

5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- nir merupakan pembayaran yg terpecah-pecah.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2