Jenis-Jenis Pajak Atas Penggunaan Dana Desa
Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yg akbar buat mengurus rapikan pemerintahannya sendiri dan pelaksanaan pembangunan buat menaikkan kesejahteraan dan kualitas hayati masyarakat Desa.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai dengan ketentuan.Pengelolaan Keuangan Desa diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Salah satu kewajibannya Desa adalah memungut pajak dan menyetor pajak yg sudah dipungut ke kas negara.
Memungut dan menyetor pajak adalah tugas B endahara Desa. Yuk kita kenali dan pahami jenis-jenis pajak atas penggunaan Dana Desa.
1. Pajak PPh Pasal 21
Pajak yang dipotong atas pembayaran berupa honor , upah, honorarium, & pembayaran lain yang diterima sang Orang Pribadi (OP)
dua. Pajak PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut berdasarkan Pengusaha/Toko atas pembayaran atas pembelian barang menggunakan nilai pembelian diatas Rp dua.000.000,- tidak terpecahpecah.
Tiga. Pajak PPh Pasal 23
Pajak yang dipotong berdasarkan penghasilan yg diterima relasi atas sewa (nir termasuk sewa tanah & atau bangunan), serta imbalan jasa manajemen, jasa teknik, jasa konsultan dan jasa lain.
4. Pajak PPh Pasal 4 ayat (dua)
Pajak yg dipotong atas pembayaran :
1. Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan
2. Persewaan tanah & atau bangunan
tiga. Jasa Konstruksi
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pemungutan atas pembelian Barang/ Jasa Kena Pajak yang jumlahnya diatas Rp 1.000.000,- nir merupakan pembayaran yg terpecah-pecah.