Gaji 21 Pendamping Desa Macet

GampongRT - Persoalan Pendamping Desa belum sepenuhnya tuntas. Setelah proses rekrutmen yang dinilai sarat politisasi, para pendamping yang dikontrak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada 2015 lalu itu juga mengalami masalah pembayaran honorarium.

Terhitung 1 Juni 2016 atau sejak tiga bulan kemudian, 21.000 pendamping desa output seleksi gelombang I 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka macet lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) belum melengkapi persyaratan pinjaman (loan) ke World Bank (Bank Dunia) Jakarta.

"Minggu depan kami akan bertemu kepala perwakilan Bank Dunia," ujar Mendes PDTT Eko Sandjojo.

Penundaan pembayaran itu merujuk surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus. Dalam surat itu, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kemenkeu meneruskan surat menurut Bank Dunia.

Surat itu isinya meminta semua kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara buat menahan pembayaran honor fasilitator PNPM pedesaan. Fasilitator yang dimaksud itu waktu ini memakai nomenklatur (penamaan) pendamping desa.

Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menuturkan, penundaan gaji 21 ribu pendamping desa telah dibahas beserta seluruh stakeholder. Selain Kemenkeu, pihak terkait lainnya merupakan Bappenas & BPKP.

"Kami telah kedap berulang kali menggunakan WB (Wolrd Bank/Bank Dunia), pada dasarnya data sudah mau rampung," jelasnya.

Taufik menyampaikan, alasan penundaan gaji menurut pihak Bank Dunia itu hanya masalah persyaratan yang belum lengkap. Persyaratan yg dimaksud yaitu terkait list data pendamping desa dari semua provinsi hasil rekrutmen 2015.

Saat ini, istilah beliau, daftar pendamping itu telah diproses masing-masing satuan kerja (satker) provinsi. "Minggu depan selesai data yang diminta WB (Bank Dunia)," janjinya.

Disinggung soal fasilitator PNPM yang tertulis pada surat penundaan gaji, Taufik menjelaskan nir ada kaitannya. Dia menegaskan, Bank Dunia hanya meminta list pendamping supaya dana pinjaman yg selama ini dipakai buat membayar gaji tadi sanggup pulang dicairkan.

"Yang agak lambat menurut provinsi sehingga ditunda honor , bila selesai nanti surat akan dicabut," ujarnya.

Terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menilai, penundaan pembayaran honor tersebut merupakan kelemahan Kemendes PDTT menurut sisi administrasi.

Menurut dia, problem itu terjadi lantaran Kemendes belum mengubah nomenklatur loan dana pembayaran gaji tadi berdasarkan fasilitator PNPM ke pendamping desa. "Dulu loan itu Kemendagri yg bertanggung jawab, terus diambil alih Kemendesa," bebernya.

Luqman menyampaikan, penundaan pembayaran itu berimbas dalam nir maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping pada wilayah. Dia menyebutkan, bayaran per bulan setiap pendamping desa bhineka sesuai dengan golongannya.

Pendamping taraf kabupaten (energi ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan. Pendamping desa kecamatan Rp tiga,lima juta/bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp dua,2 juta/bulan.[RC/JPNN]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2