Desa Tidak Akan Maju, Kalau Sekdes Tak Paham Tugas

Kemajuan Desa sangat tercermin menurut bagaimana kemampuan desa pada mengelola APBDesanya. Peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDesa, sangatlah penting. "Desa nir akan maju & berkembang bila Sekdes tidak paham tugas, tanggungjawab & fungsinyadanquot;.

Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Selaku koordinator pengelolaan keuangan desa, sekdes mempunyai tugas-tugas, antar lain:

  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa,
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa,
  • Menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa,
  • Menyusun Raperdes APBDesa,
  • Perubahan APBDesa, dan
  • Membuat Pertanggungjawaban APBDesa
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.
“Beberapa persoalan pun akan muncul ketika Sekretaris desa tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas”.

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yg baik (good governance), Sekretaris desa memiliki beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi & menaruh pelayanan teknis administrasi kepada semua perangkat Pemerintah Desa & masyarakat.

Seorang Sekretaris Desa dituntut buat memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yg diberikan kepadanya.

Sosok Sekdes yg diharapan, seorang yg mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, nir melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, supaya pemerintah desa selalu dihormati dan dianggap oleh rakyat

Keberadaan Sekretaris Desa yang bisa dan tahu tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan menaikkan kepercayaan warga pada Pemerintah desa.

Oleh karenanya, seseorang Sekretaris Desa dalam menjalankan tugas & kegunaannya wajib memahami & memiliki pengetahuan, tentang:

  • Tata cara membuat naskah desa;
  • Tata cara membuat persuratan pemerintah desa;
  • Memiliki pemahaman tentang administrasi desa dan kearsipan;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan produk hukum desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RPJM-Desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan RKP-Desa;
  • Memiliki keterampilan dalam perencanaan dan penganggaran keuangan desa;
  • Memahami pelaksanaan keuangan desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penatausahaan keuangan desa;
  • Memiliki keterampilan dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa;
  • Memiliki keterampilan dalam penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Dan lain-lain
"Idealnya jabatan Sekdes tidak bisa dimiliki sembarang orang. Jabatan ini dinilai cukup prestisius di kalangan masyarakat level desa. Di tingkat kabupaten, jabatan ini seperti Sekretaris Daerah (Sekda)".

Diolah dari berbagai sumber/admin.

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2