Dana Desa 2017: Rata-Rata Belum Sampai Rp1 Miliar
GampongRT - Sesuai perkiraan awal, kendati mengalami kenaikan anggaran dana desa pada tahun depan, rata-rata alokasi tiap desa hanya mencapai Rp800 juta. Angka ini meleset dari roadmap awal yang mengestimasi alokasi rerata per desa Rp1 miliar.
Mendes Eko Putro Sanjojo-Foto: IST |
?Rerata setiap desa akan memperoleh dana desa senilai Rp800 juta. Ini karena basis perhitungan desanya bertambah,? Ungkapnya, Minggu (28/8/2016).
Menilik dokumen Nota Keuangan (NK) & RAPBN 2017, pagu dana desa tahun depan mencapai Rp60 triliun, naik 27,7% berdasarkan pagu tahun ini senilai Rp47 triliun. Adapun, jumlah desa yang digunakan merupakan data yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri.
Penyempurnaan jumlah desa secara definitif terdiri atas pertama, desa yg diberi kode sebesar 215 desa. Kedua, perubahan status desa menjadi kelurahan sebesar 8 desa. Ketiga, perpindahan status kelurahan sebagai desa sebesar 6 desa. Keempat, penghapusan desa sebanyak 13 desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan sejumlah desa baru tadi sebenarnya telah diajukan dan diproses sebelum Undang-Undang tentang Desa disahkan awal 2014 silam. Namun, proses administrasinya baru selesai tahun ini.
Untuk tahun depan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22/2015 formulasi pembagian dana desa 90% masih akan dibagi homogen. Sisanya, sekitar 10% dibagi berdasarkan kriteria misalnya jumlah penduduk, luas wilayah, nomor kemiskinan, dan taraf kesulitan geografis.
Angka kemiskinan mendapat bobot terbesar yakni 35%. Kemudian, tingkat kesulitan menerima bobot 30%. Sisanya, yakni jumlah penduduk dan luas wilayah masing-masing mempunyai porsi 25% dan 10%.
Boediarso menyampaikan penajaman penggunaan dana desa akan dibicarakan lebih lanjut dengan Kementerian Desa Pembanguan Daerah Tertinggal & Transmigrasi. Dalam dokumen NK & RAPBN 2017, peningkatan kualitas pengelolaan dana desa sebagai keliru satu poin kebijakan.
Peningkatan kualitas ini, dilakukan dengan memperbaiki kualitas penyaluran, memberikan diskresi pada desa buat penentuan penggunaan dana & prioritas dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, terdapat penguatan sistem pengendalian, monitoring, dan penilaian dana desa.[sumber: bisnis.Com]