Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa Tentang BUM Desa

Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah Badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh Pemerintahan Desa Bersama Masyarakat Desa. BUM Desa hadir sebagai wadah untuk mengorganisir rakyat desa untuk meningkatkan semangat mereka dalam memperkuat dan mengembangkan ekonomi. Melalui BUM Desa, desa dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dengan sendirinya akan memperkuat Desa Berdaya.

Seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUM Desa adalah Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

BUM Desa sebagai lembaga ekonomi warga yg berperan strategis buat menggairahkan ekonomi desa. Keunikan BUM Desa yakni adalah sebuah bisnis desa milik kolektif yg digerakkan oleh aksi kolektif antara pemerintah desa dan rakyat (Public and Community Partnership). BUM Desa dibentuk atas dasar komitmen beserta rakyat desa buat saling bekerja sama dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan & kemakmuran rakyat desa. Pengembangan & pembentukan BUMDesa adalah prospek menjanjikan buat menguatkan dan memberdayakan lembaga-forum ekonomi desa.

Baca juga:

Seringkali dalam fasilitasi pembentukan BUM Desa ini, baik para pendamping desa, pengurus BUM Desa maupun perangkat desa terkendala masalah minimnya pengetahuan dan referensi mengenai dasar-dasar pembuatan Peraturan Desa (Perdes) tentang BUM Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai kepengurusan dan AD/ART BUMDesa.

Dialog kebijakan yg lebih menukik eksklusif ke Perdes dan keputusan Kepala Desa, dilakukan teman Perkumpulan Jarkom Desa sesudah melihat ?Rendahnya? Partisipasi rakyat Desa dalam Musyawarah Desa tentang pendirian BUM Desa. Ditambah pula dengan format Perdes & keputusan Kepala Desa sinkron Permendagri No. 111/2014 yang belum sepenuhnya digunakan oleh Desa.

Masih poly Desa yg belum memakai kop surat ?Burung Garuda? Buat Perdes dan Keputusan Kepala Desa, apalagi Perdes tentang BUM Desa dan Keputusan Kades tentang AD/ART BUM Desa.

Perubahan regulasi atas BUM Desa dalam PP No. 47/2015 mendorong teman Perkumpulan Jarkom Desa buat menyusun draft keputusan Kepala Desa mengenai AD/ART BUM Desa. Keputusan Kepala Desa ini adalah produk hukum Desa yg melaksanakan Perdes mengenai BUM Desa. Draft ini masih terbuka buat dikritisi sinkron potensi Desa.

Contoh Perdes dan Keputusan Kepala Desa tentang BUM Desa , sebagai berikut:

Sumber:jarkomdesa.Id dandesa-membangun.Blogspot.Co.Id

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2