Camat Tidak Punya Kewenangan Pengawasan Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa, dalam Bab V peraturan ini disebutkan, Camat melakukan fasilitasi & koordinasi penyusunan Laporan Kepala Desa pada wilayahnya.

"Sesuai peraturan ini, Camat tidak diberikan tugas melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Laporan Kepala Desa". Tugas Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Berikut bunyi Bab V Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa;

  1. Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
  2. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
  3. Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
  4. Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

Pembinaan & supervisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diantaranya:

  • Fasilitasi dan koordinasi;
  • Sosialisasi;
  • Bimbingan teknis; dan
  • Monitoring dan evaluasi.

Perlu diketahui bahwa dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Laporan Kepala Desa.

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 mengenai Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[]

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2