BUMDes Tidak Aktif, Hati-Hati Ada Anggaran di APBDes

Kemandirian Desa dalam UU Desa adalah percampuran antara self governing community (komunitas yg berpemerintah) menggunakan local self government (pemerintahan lokal).

Dengan percampuran tersebut, kini desa berkah mengatur & mengurus kepentingan masyarakat dari hak berasal usul, istiadat norma, & sosial budaya rakyat desa. Desa juga berhak memutuskan & mengelola kelembagaan desa, & mendapatkan asal pendapatan yg absah.

Ilustrasi: Jenis Usaha BUMDes/notary.my.id
BUMDes merupakan Badan Usaha yang dimandatkan oleh UU Desa sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi, pelayanan umum yang dikelola oleh desa atau kerjasama antar desa. "Badan ini diharapkan menjadi gerbang untuk mensejahterakan masyarakat desa di masa mendatang, dan selamanya".

Badan Usaha Milik Desa adalah badan bisnis yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki sang Desa melalui penyertaan secara pribadi guna mengelola aset, jasa pelayanan & bisnis lainnya untuk kesejahteraan warga Desa.

Pedoman pembentukan BUM Desa mengacu kepada UU Desa, Permendagri, Permendes, dan peraturan yg dimuntahkan oleh setiap kabupaten/kota.

Berdenyut atau tidaknya BUMDesa sangat dipengaruhi oleh sejauhmana keberanian, kreativitas, dan penemuan pengelolanya & komitmen pemerintah desa itu sendiri, yg tercermin pada 3 dokumen besar desa yaitu RPJMDes, RKPDes, dan APBdes serta regulasi yang mengaturnya.

Banyak BUMDES yg nir aktif

Meskipun pembentukan BUMDes terus didorong, tetapi kenyataan pada lapangan banyak BUMDes yang nir aktif. Kurangnya sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah & pendamping desa menciptakan pemerintah desa kebingungan baik dalam penyusunan regulasi desa terkait BUMDes juga dalam menentukankan jenis usahanya.

Penyebab lain, BUMDes tidak aktif dikarenakan sumber daya manusia di desa yang terbatas dalam menggali potensi yang ada. Pada sisi lain, ada desa punya SDM tapi tidak pernah diajak oleh pemerintah desa.

"BUMDes sekedar BUMDes yang dikelola oleh kroni-kroninya saja". Sehingga Dana Desa belum bisa memberikan sumbangsih dalam mendukung kemandirian desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa".

Diatas segala keterbatasan para kades dan minimnya SDM aparatur desa, banyak juga kades yang sukses membangun BUMDes dengan asetnya milyaran rupiah,Desa Ponggok sebagai referensi kita.

BUMDes Tidak Aktif, Hati-hati Plot Anggaran di APBDes

Bagi Desa yg sudah mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), akan tetapi nir mempunyai aktivitas atau usaha. Pemerintah Desa harus berhati-hati pada mengalokasikan dana pada APBDes buat BUMDes. "Jangan sampai jadi objek temuan auditor dana desadanquot;.

Lantaran diasumsikan, "pada kondisi BUMDes nir aktif, pembentukan yg tidak melibatkan warga (partisipatif), tidak mempunyai dokumen AD/ART, juknis pengelolaan & operasional, & keterbukaan warta. Bisa jadi, dana yang pada kuncuran ke BUMDes akan rawan penyelewengandanquot;.

Reportase desa menemukan, setiap desa yg dikunjungi, Sekretariat BUMDes tidak ada di desa itu. Papan liputan desa, hanya beberapa desa yg memilikinya. #DesaMembangun

Iklan Atas Artikel

Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel1

Iklan Bawah Artikel2